
WARTAPARAHYANGAN.COM
CIANJUR – Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2020, biasanya dilakukan dengan upacara dan pawai karnaval tergantung daerah masing-masing, bahkan malam harinya digelar pawai obor. Pada pawai itu, setiap daerah menampilkan ciri khas seni budaya islami, seperti rebana, hadroh, dll. Para peserta karnaval pun mengenakan kain sarung, baju koko dan peci bagi pria, dan busana gamis bagi perempuan.
Namun pada masa pandemi Covid 19, peringatan Hari Santri tahun ini, pawai obor dan karnaval ditiadakan. Hal ini sesuai dengan himbauan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur agar para santri tidak melakukan kerumunan atau arak-arakan di tengah pandemi Covid-19
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, H. Tavip Supriadi mengatakan, larangan tersebut dilakukan sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri bahwa saat pandemi dilarang menimbulkan kerumunan.
“Dalam Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa di tengah pandemi tidak boleh ada kerumunan yang lebih dari 50 orang,” ujar H. Tavip, Rabu 21 Oktober 2020.
H. Tapiv menjelaskan, dalam memperingati Hari Santri Nasional tahun ini, Kemenag Cianjur hanya mengadakan upacara sederhana di halaman pendopo Cianjur. Himbauan tentang tidak mengadakan pawai obor dan karnaval, menurut H. Tapiv sudah disosialisasikan kepada semua pengurus MUI tingkat desa dan kecamatan di seluruh Kabupaten Cianjur.
H. Tapiv juga berharap agar para santri memahami dan mematuhi himbauan tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan baru pada peringatan Hari Santri Nasional tahun ini, berkaitan dengan penyebaran Covid 19.
(Lily AS)