Bupati Sidak Harga Jelang Idul Adha, Pedagang Pasar Induk Cianjur Minta PPKM Darurat Ditinjau Ulang

Bupati Cianjur Herman Suherman (kiri) sidak ke Pasar Induk Cianjur.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman dan unsur Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Cianjur di Pasirhayam, Kamis (15/7/2021), untuk memantau harga dan stok berbagai kebutuhan masyarakat menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah.

Namun begitu tiba di pasar induk tersebut, sejumlah pedagang bergegas menghampiri Bupati, dan beberapa orang di antara memelas meminta agar Pemkab Cianjur meninjau ulang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab hal itu membuat mereka tidak bisa berjualan.

Seperti yang diungkapkan Rizki, pedagang kain kerudung. Dia minta Bupati sedikit melonggarkan waktu bagi pedagang nonsembako untuk berjualan.

“Saya punya anak dan istri yang harus dikasih makan. Belum lagi mengurusi ibu. Saya butuh biaya. Saya hanya minta diberikan waktu berjualan seperti pedagang sembako. Saya harus bagaimana Pak Haji? Kasihanilah kami Pak Haji,” kata Rizki di hadapan Herman.

Bupati menjelaskan, aturan penerapan PPKM Darurat itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan berada di tangan pemerintah daerah.

“Saya berharap PPKM Darurat bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan yakni 20 Juli, dan saya juga berharap pada 20 Juli kasus Covid-19 sudah turun, Cianjur bagus, sehingga tidak ada lagi PPKM Darurat. Harapan kita seperti itu,” kata Herman.

Agar tidak ada perpanjangan PPKM, Herman mengingatkan masyarakat supaya terus disiplin menjalankan berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah selama penerapan PPKM Darurat.

Pihaknya juga mengaku miris melihat kondisi para pedagang yang tak bisa berjualan akibat PPKM Darurat. “Kami juga tak tega. Tapi kalau kita lihat sekarang, di rumah sakit penuh. Oksigen tadi malam susah. Nah kita lihat kondisi itu,” katanya.

Bupati meminta semua pihak, termasuk masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha, memahami kondisi saat ini. “Saya dan unsur Forkopimda pun memiliki tanggung jawab menjaga wilayah agar bisa menekan angka kasus baru Covid-19,” ujar Herman.

Masyarakat, ujarnya lagi, diharapkan bersabar menjalani aturan PPKM Darurat. Karena dengan bersabar, semua bisa dijalani dengan ikhlas.

“Saya mohon masyarakat bersabar dulu. Kalau PPKM sudah selesai pada 20 Juli, mudah-mudahan tidak diperpanjang, sehingga aktivitas bisa seperti biasa, dan perekonomian bisa mulai bangkit dan pulih,” katanya.

(Asep R. Rasyid)