Pemkot Sukabumi Angkat 1.827 Pegawai Menjadi P3K Paruh Waktu

WartaParahyangan.com

KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menuntaskan tahapan penting penataan tenaga non-ASN dengan melantik 1.827 pegawai sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

Pelantikan P3K Paruh Waktu yang menjadi tonggak penyelesaian mandat nasional terkait reformasi kepegawaian yang harus dirampungkan sebelum akhir 2024 itu berlangsung di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Jumat (21/11/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Ketua Bidang 1 TP PKK Kota Sukabumi Kia Florita, jajaran Forkopimda, para kepala perangkat daerah dan ribuan peserta pelantikan.

‎Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat melantik para pegawai tersebut menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang baru dilantik akan menjalani masa pengawasan dan evaluasi kinerja selama satu tahun.

‎”Kita ingin memastikan mereka bekerja sesuai standar yang dipersyaratkan. Tahun pertama akan menjadi masa penilaian untuk menentukan apakah penugasannya dapat diperpanjang,” ujarnya.

‎Ayep menekankan bahwa keberadaan ASN bukan hanya status administratif, tapi juga punya peran penting dalam mengantar masyarakat menuju kesejahteraan.

‎Ia menyebut ASN sebagai gantar, atau penghubung, yang menjadi penopang pelayanan publik. Karena itu, ia meminta seluruh ASN memperkuat kekompakan dan soliditas dalam bekerja.

‎Dengan status baru sebagai ASN P3K Paruh Waktu, seluruh pegawai kini memiliki NIP dan SK resmi. Pemkot Sukabumi kini menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengaturan berikutnya bagi formasi paruh waktu tersebut.

‎Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa proses penataan tenaga non-ASN ini sudah berlangsung panjang dan menjadi pekerjaan besar negara sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

‎Ketentuan finalnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang memerintahkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

‎Taufik juga memaparkan bahwa hak kepegawaian para ASN P3K Paruh Waktu sudah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Besaran penghasilan mereka bervariasi mengikuti UMK, mulai dari Rp700 ribu, Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Jenal

Leave a Reply