WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan pemanfaatan kecerdasan buatan bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, Sistem Sukabumi Smart Artificial Intelligence (SUKASAI) diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan, mempercepat analisis dan memastikan kerja birokrasi semakin berbasis data.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan, SUKASAI harus mampu memberikan informasi yang dibutuhkan pemerintah secara cepat dan real time. Karena itu, sistem tidak hanya diarahkan untuk mencatat kehadiran aparatur, tetapi membaca berbagai aktivitas dan data pemerintahan.
“Ini bukan hanya soal absensi. Kita bisa melihat cuti, sakit, kehadiran, tugas dan berbagai aktivitas kepegawaian secara real time. Kemudian seluruh data perangkat daerah juga masuk,” kata Ayep usai Peluncuran SUKASAI di Lobi BKPSDM Kota Sukabumi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Ayep, data yang dihimpun mencakup sejumlah sektor penting, seperti kependudukan, stunting, desil 1 hingga 10, pendidikan SD, SMP dan SMA, serta data perizinan.
Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Sukabumi memastikan keputusan pemerintahan tidak hanya bertumpu pada asumsi atau laporan yang berjalan sendiri-sendiri.
Ayep juga menegaskan SUKASAI dapat memberikan referensi awal terhadap persoalan hukum yang dihadapi perangkat daerah. Sistem tersebut dibekali berbagai aturan yang berlaku sehingga aparatur memiliki bahan awal ketika membutuhkan rujukan.
“Kalau ada perangkat daerah yang ragu, ini salah atau tidak secara hukum, bisa meminta referensi. Nanti rekomendasinya tetap dikonsultasikan dan disahkan oleh konsultan di bidang hukum,” ujarnya.
Namun, Ayep memberikan batas yang jelas. AI bukan pengambil keputusan dan bukan pengganti lembaga yang memiliki kewenangan. Ketika sistem membaca adanya data atau pola yang mengindikasikan persoalan, hasil tersebut harus masuk ke proses pemeriksaan sesuai aturan.

“Kalau ada temuan, misalnya PPA atau persoalan judi online, sistem membaca berdasarkan data secara objektif. Setelah itu diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti, apakah sanksinya berat, sedang atau ringan,” jelasnya.
Artinya, AI membaca, manusia memeriksa, dan pejabat berwenang yang memutuskan. Pola tersebut ditegaskan untuk mencegah penggunaan teknologi keluar dari koridor pemerintahan. Data yang dihasilkan sistem tetap harus diverifikasi sebelum dijadikan dasar tindakan.
Ayep menegaskan tujuan akhirnya adalah membangun birokrasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki integritas. “Perangkat daerah harus berbaur dan bermuara pada sistem yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan keadilan,” tegasnya.
Peluncuran SUKASAI turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, para Asisten Daerah, Staf Ahli, kepala SKPD, Direktur BLUD serta para camat.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menegaskan pemanfaatan AI juga akan mengubah cara aparatur menyelesaikan pekerjaan. Salah satu yang sudah diuji adalah pegawai AI bernama Joy. Selama sekitar dua bulan, Joy digunakan untuk membantu sejumlah pekerjaan yang membutuhkan kecepatan pengolahan data dan analisis.
Hasil uji coba menunjukkan AI telah membantu sekitar tujuh output pekerjaan besar. “Untuk beberapa pekerjaan tertentu ternyata dia lebih cepat. Ada pekerjaan penting yang membutuhkan kecepatan, ternyata dia bisa memenuhi efektivitas itu,” kata Taufik.
Salah satu penggunaannya adalah menyusun rancangan formula untuk menyaring dan memetakan data kepegawaian. AI dapat membantu menghasilkan draf awal ketika pemerintah harus mengolah ratusan data dengan tingkat pelanggaran maupun frekuensi yang berbeda.
“Dia membuat draf, kemudian kita baca. Kajian dan analisanya bagus, lalu kita sepakati. Jadi draf awal idenya dari pegawai AI,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik kembali menegaskan bahwa AI tidak bisa menggantikan proses pemeriksaan. “Kalau pemeriksaan, AI tidak bisa. Itu harus pendalaman dan validasi oleh Inspektorat,” tegasnya.

Pemkot Sukabumi juga mulai menghubungkan pemanfaatan AI dengan efisiensi kebutuhan aparatur. Taufik mengatakan, Kota Sukabumi selama ini rata-rata menerima sekitar 200 pegawai baru setiap tahun. Ke depan, jumlah tersebut akan ditekan.
Untuk 2027, penerimaan pegawai baru direncanakan hanya sekitar 20 orang. “Kalau kebiasaan lama menerima pegawai baru banyak, 200. Untuk tahun-tahun ke depan tidak menerima sebanyak sebelumnya. Kita buktikan 2027 hanya menerima 20 orang,” katanya.
Kebijakan tersebut tidak berarti ASN yang masih aktif akan diberhentikan. Pemerintah justru mulai mengoptimalkan pegawai yang ada dengan bantuan teknologi. Taufik mencontohkan kondisi BKPSDM. Setelah satu pegawai pensiun dan dua lainnya mutasi, tiga posisi tersebut belum digantikan.
“Di BKPSDM saya kehilangan tiga staf. Saya belum mengganti satu pun. Tapi dengan inovasi dan adanya pegawai AI, mudah-mudahan peran tiga tadi bisa dibantu sehingga pekerjaan tidak terhambat,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah menyesuaikan proporsi belanja pegawai.
Pada 2026, belanja pegawai Kota Sukabumi disebut berada di kisaran 41,08 persen atau sekitar Rp420 miliar. Sementara ketentuan UU HKPD mengarahkan belanja pegawai maksimal 30 persen dengan masa penyesuaian hingga 2028.
Pemkot menargetkan belanja pegawai turun sekitar Rp50 miliar pada 2027 dan kembali turun sekitar Rp50 miliar pada 2028. Di sisi lain, PAD ditargetkan meningkat dari sekitar Rp1,19 triliun menjadi Rp1,24 triliun pada 2027 dan Rp1,29 triliun pada 2028.
Taufik menegaskan, teknologi tidak boleh dipahami sebagai ancaman bagi pegawai. AI justru diarahkan menjadi partner kerja untuk menangani pekerjaan yang membutuhkan kecepatan dan kemampuan analisis.
Jenal











