WartaParahyangan.com
CIANJUR – Dalam beberapa tahun terakhir, tempat-tempat penitipan sepeda motor bermunculan di Kabupaten Cianjur, menyusul beroperasinya pabrik-pabrik besar dengan jumlah karyawan yang sangat banyak.
Namun hal itu belum secara signifikan berimbas pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak parkir. Sebab masih banyak pengusaha penitipan sepeda motor yang enggan membayar pajak. Padahal pajak parkir itu telah diatur dalam perda yang berlaku sejak 2011.
Hal itu diakui Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda.
“Memang masih ada sejumlah pengusaha penitipan sepeda motor yang belum sadar atas kewajibannya membayar pajak,” ungkap Gagan didampingi Kabid Bina Potensi Perpajakan Bapenda Kabupaten Cianjur, Dedi Darmadi, kepada WartaParahyangan.com, Kamis (15/10).
Padahal, lanjut Gagan, hasil pajak tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk kegiatan pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan warga.
Namun begitu sejauh ini pihaknya belum memberikan sanksi kepada pengusaha parkir yang enggan membayar pajak tersebut, sekalipun hal itu telah diatur dalam perda.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendekatan kepada para pengusaha parkir untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak bagi pembangunan. Hal itu pun ternyata tidak mudah,” kata Gagan.
Dia mencontohkan temuan petugasnya di lapangan ketika berhadapan dengan seorang pengusaha parkir. Dia enggan membayar pajak karena sudah mengeluarkan zakat penghasilannya dari parkir sebesar 2,5 persen.
“Hal-hal semacam itulah yang kami temukan di lapangan, sehingga perlu kesabaran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak,” tuturnya.
Gagan menambahkan, pada 2020 ini pihaknya mentargetkan pajak parkir sebesar Rp580 juta lebih. Target ini direvisi menjadi Rp 451 juta lebih pasca munculnya pandemi Covid-19.
“Hingga akhir September, terealisasi 75,8 persen. Jadi optimistis tahun ini bisa melebihi target,” katanya.
(Asep R. Rasyid)