WartaParahyangan.com
BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak Pra Peradilan yang diajukan Kuasa Hukum HHN, pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku pengrusakan lahan di Kebun PTPN Pangalengan Kabupaten Bandung. Sidang putusan Pra Peradilan digelar di PN Bale Bandung, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bagian Sub Hukum dan Perijinan PTPN I Regional 2 Gemma Arlyadesta, SH, memberi tanggapan atas berita yang beredar terkait perkara dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan di wilayah Pangalengan.
Menurut Gemma, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi kepada publik dan masyarakat luas.
“Bahwa antara PTPN dengan PD Nugraha Putra telah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan berdasarkan Perjanjian Nomor PRJ/II.1.2/2704/XI/2023 dan SPJ/5.001/NP/XI/2023, yang ditandatangani pada November 2023, yang mana kerja sama tersebut secara tegas hanya mencakup pemanfaatan lahan di areal eks PMDK (Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun) yang berlokasi di Blok Kebun Jeruk dan Blok Snow dengan luas keseluruhan 219.020 m²,” kata Gemma.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Gemma, pihak PD Nugraha Putra kemudian menyatakan keberatan terhadap objek kerja sama dimaksud dan mengajukan permohonan addendum penggantian objek kerja sama kepada PTPN. Addendum tersebut, kata Gemma, belum pernah terealisasi dituangkan dalam suatu bentuk addendum oleh para pihak.
Fakta di lapangan menunjukkan, sebelum ada perubahan atau addendum kerja sama, pihak PD Nugraha Putra justru diduga melakukan tindakan di luar ruang lingkup perjanjian dengan cara melakukan perusakan tanaman teh produktif milik PTPN secara masif pada beberapa blok kebun, yaitu Blok Pahlawan, Blok Baru Jaya, dan Blok Pejaten II. Total luas kerusakan mencapai kurang lebih 300.000 m2.
Perusakan tersebut diduga kuat dilakukan atas perintah Direktur PD Nugraha Putra berinisial HHN, dengan cara membayar atau menyuruh pihak lain melakukan penebangan dan pengrusakan tanaman teh produktif milik negara.
Upaya Pemulihan
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi kawasan perkebunan, pada April 2025 PTPN berinisiatif melakukan penanaman kembali tanaman teh pada area yang telah dirusak tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang sebelumnya berperan sebagai area resapan dan penahan air di wilayah Pangalengan.

Upaya pemulihan tersebut justru dilaporkan oleh HHN sebagai perusakan tanaman ke Polda Jawa Barat, tetapi laporan tersebut telah dihentikan dikarenakan dalam objek perusakan tanaman yang di laporkan HHN tidak masuk dalam objek kerja sama antara PTPN dengan PD Nugraha Putra.
Karena itu, HHN dilaporkan balik oleh PTPN kepada Polda Jawa Barat atas perusakan tanaman teh dan kondisi di lapangan juga telah dilakukan penanaman holtikultura dan telah dilakukan beberapa panen oleh ybs, tetapi dikarenakan tidak masuk dalam objek kerja sama dengan PTPN, maka hasil panen tersebut dilakukan secara ilegal.
Akibat hilangnya tanaman teh sebagai tanaman keras penahan air, sebagian area kemudian berubah menjadi lahan tanaman semusim seperti kentang dan komoditas lainnya yang memiliki daya serap air jauh lebih rendah.
Kondisi ini menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan, berkurangnya area resapan air, meningkatnya limpasan air permukaan, yang kemudian berkontribusi terhadap terjadinya banjir serta potensi bencana ekologis di wilayah Pangalengan, sehingga merugikan masyarakat luas.
Lily Setiadarma

















