WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi menggelar lokakarya Kepemimpinan Kepala Sekolah di Gedung PGRI Kota Sukabumi, Sabtu (21/6/2025).
Dalam lokakarya bertema “Strategi Implementasi Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 untuk Efektivitas Program Sekolah ” itu hadir Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Ketua PGRI Kota Sukabumi Roni Abdurahman, para kepala SMP, bendahara operator sekolah se Kota Sukabumi
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengapresiasi inisiatif PGRI Kota Sukabumi yang telah menggagas lokakarya ini. Selain sebagai wadah berbagi strategi implementasi kebijakan, kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi bersama sejauh mana para kepala sekolah mampu menyatukan kemajuan dengan nilai-nilai lokal yang menumbuhkan.
Ayep Zaki juga menegaskan pentingnya peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang adaptif terhadap era digital namun tetap berpijak pada akar budaya lokal.
Menurut Wali Kota, perubahan zaman, khususnya dalam era digital, membawa tantangan dan peluang besar bagi dunia pendidikan. Karena itu, kepala sekolah diharapkan tidak hanya cakap dalam teknologi, pengelolaan data, dan digitalisasi, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada peserta didik.
“Kita jangan sampai tercerabut dari akar budaya kita sendiri. Sebagai warga Sukabumi yang lekat dengan tradisi kasundaan, filosofi silih asah, silih asih, silih asuh harus menjadi fondasi dalam proses kepemimpinan di sekolah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 perlu diinternalisasi melalui kepemimpinan yang berjiwa lokal namun berpikiran global. Hal ini menurutnya sejalan dengan semangat ngigelan zaman sabari henteu ngaleungitkeun tatapakan, yakni mengikuti kemajuan zaman tanpa kehilangan jejak budaya dan identitas.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Sukabumi Roni Abdurahman, menyebutkan bahwa Permendikdasmen tersebut mengatur sebagai juknis penggunaan BOSP. “Kami hadir di sini untuk menjawab kegundah-gulanaan para kepala sekolah yang belum paham tentang Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025,” katanya.
Sebab memang, lanjut Roni, dalam Permendikdasmen itu disebutkan jumlah atau maksimal belanja pegawai hanya 20 persen, sementara dalam Permendikdasmen sebelumnya hal itu bisa mencapai angka 40 persen.
Untuk itu, kata Roni, perlu solusi agar aturan tetap berjalan dan kebutuhan belanja pegawai, misalnya untuk membayar guru honorer, tetap terpenuhi. “Nah, dalam lokakarya ini para narasumber akan membahas dan mencarikan solusinya. Kita simak saja nanti,” katanya.
Jenal