Warta Parahyangan – BANDUNG
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) kabupaten Bandung, merespon positif Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 tentang pemanfaatan hutan kehutanan sosial di wilayah kerja perum perhutani.
Walau sempat kehilangan arah karena adanya peraturan tentang perubahan Satuan Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) ditiap Daerah Kota/Kabupaten, salah satu kebijakannya Dinas Kehutanan kabupatren Bandung ditarik menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Jabar.
“Beberapa bulan kebelakang sempat kehilangan arah dengan perubahan SOTK, tapi walau demikian PKSM kabupaten Bandung tetap melakukan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat penggarap lahan hutan,” jelas Dewan Pembina PKSM Eyang Memet disela Kegiatan Halal Bil Halal di Kp. Papakmangu Kec. Pasirjambu Kab. Bandung , Sabtu (15/7)
Menurutnya PKSM Kabupaten Bandung merupakan penyuluhan swadaya masyarkat yang selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang menggarap hutan agar selalu menjaga kelestarian hutan dengan menjaga keutuhan alamnya. Dalam melaksanakan penyuluhannya PKSM, bekerja secara swadaya tanpa keterlibatan dari pemerintah.
“Mereka bekerja secara swadaya, tanpa ada keterlibatan dari pemerintah. Dengan adanya aturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang kehutanan sosial dan PKSM masuk sebagai mitra. Kami sangat merespon, tinggal pemetaan tata kerjanya seperti apa,” tuturnya
Eyang Memet yang juga sebagai pendiri pusat latihanan pendidikan pengijauan lingkungan, Wana Lestari Anak Negeri (walatra) menambahkan, ia bersama rekan PKSM se Kabupaten Bandung selalu mensosialisasikan tentang dampak bahaya ketika hutan dirusak. Adapun ada beberapa kelompok yang melakukan pemanfaatan hutan, dirinya selalu menekankan agar selalu menjaga ke lestarian dan keutuhan hutan agar tidak terjadi bencana akibaat hutan rusak.
“Ya, kepada masyarakat penggarap hutan diberikan pemahaman agar selalu menjaga keutuhan lingkungan hutan supaya tidak ada dampak negatif kepada masyarakat luas,” akunya
Eyang Memet menegaskan dengan adanya peraruran menteri lingkungan hidup dan kehutanan tersebut, dirinya bersama ratusan PKSM siap mengawal, mengawasi dan memberikan solusi agar lingkungan tetap alami dan hutan.
Hal yang sama disampai Enjang Juju PKSM asal kecamatan Cilengkrang, ia bersama puluhan anggotanya siap mengawal agar peraturan tersebut siap guna dan tepat guna. Apalagi dalam aturah tersebut, PKSM masuk menjadi salah satu mitra kerja forum perhutani disetiap wilayah kerjanya.
“Pasti akan lebih fokus memberikan penyuluhan karena masuk salah satu mitra kerja perhutani. Tinggal perannya seperti apa, karena selama ini secara swadaya kami selalu melaksanakan penyuluhan,” jelas Enjang
Enjang menambahkan pihaknya siap mengawal dan mengawasi peraturan tersebut, salah satunya dalam pemanfaatan hutan baik di kawasan hutan lindung dan hutan produksi jangan sampai jatuh kepada orang yang berkepentingan. Karena aturan itu, untuk masyarakat petani sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraanya
“Aturan tersebut untuk masyarakat petani dengan mata pencaharian mengerjakan lahan secara langsung. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal agal tepat guna kepada masyarakat,” katanya.
(Lily Setia darma)