WARTAPARAHYANGAN.COM
CIANJUR — Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, Jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur, Jabar, telah membekuk sepuluh bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Para tersangka diklaim sebagai pemain lama yang terlibat dalam jaringan lintas kota, serta di antaranya ada yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Narkoba yang diedarkan para tersangka, menurut Juang, Sabtu (06/060) dipasok dari luar daerah. Yaitu Jakarta, Bogor, Bandung dan Sukabumi. Sedangkan peredarannya para pelaku menjangkau hingga ke pedesaan di Kabupaten Cianjur.
Hasil penyelidikan petugas terhadap para tersangka, Juang melanjutkan, empat orang di antaranya terhimpun dalam jaringan yang dikendalikan bandar besar yang kini mendekam di dalam Lapas Banceuy, Bandung.
Ikhwal terungkapnya kasus ini, menurut Juang berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan petugas di lapangan dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam tiga pekan terakhir.
Juang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tak henti menyatakan perang melawan para bandar-bandar narkoba di wilayah hukum Cianjur.
Para tersangka, kata Kapolres dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 111 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Dari tangan para tersangka, masing-masing berinisial RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, dan TT, polisi menyita ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering seberat 102 gram dan 30 gram, juga enam buah timbangan digital.
bule