WartaParahyangan.com
CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembacokan di wilayah Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang sempat viral di medio sosial.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP DR. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., kejadian tersebut terjadi pada Minggu 18 Januari 2026 dini hari menjelang waktu Subuh di sebuah warung wilayah Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
“Korban merupakan seorang pria berinisial LI (22), warga Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Ia mengalami luka bacok di jari kanan, pinggang sebelah kiri dan di beberapa bagian tubuh lainnya hingga mengakibatkan luka terbuka,” ujar Kapolres Cianjur dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026).
Kejadiannya berawal dari saling tantang di media sosial, dan diduga antara korban dan para pelaku sudah saling kenal, hingga suatu waktu mereka ngajak bertemu di salah satu tempat.
Korban pun datang ke tempat yang telah dijanjikan pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Tak lama kemudian para pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, dan mereka langsung melakukan tindakan aksi kekerasan bersama-sama terhadap LI dengan menggunakan beberapa senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“LI ini menjadi korban aksi kekerasan pembacokan oleh beberapa orang. Dari penyelidikan kami, para pelaku aksi kekerasan ini sebanyak empat tersangka,” kata Kapolres.

Tak berapa lama Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RR (24) dan MW (23), sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara RR dan MW ini adalah pelaku yang berperan langsung mengayunkan senjata tajam yang mengakibatkan luka terbuka dibagian tubuh korban,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, tim Satreskrim Polres Cianjur juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, tiga buah handphone, beberapa senjata tajam berupa clurit sepanjang 60 cm, dan batang besi berujung tajam sepanjang 108 cm.
Para terduga pelaku dikenai Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pada kesempatan itu Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengimbau kepada masyarakat agar bijak bermedia-sosial, tidak memuat konten-konten yang dapat mengembangkan budaya kekerasan yang justru akan membuat rugi diri sendiri dan orang lain.
“Mohon do’anya kepada rekan-rekan sekalian semoga satuan Reskrim Polres Cianjur dapat secepatnya menangkap dua orang pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang,” kata Kapolres Cianjur.
Iim/Asep

















