Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembegalan dan Judi Online

wartaparahyangan.com

CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur dalam beberapa pekan terakhir, dan mengamankan sejumlah tersangka dan barang buktinya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Senin (7/10/2024).

Beberapa kasus yang berhasil diungkap tersebut di antaranya kasus judi online, kasus percobaan pembegalan, kasus pembuangan bayi dan kasus pencurian sarang burung walet.

Dalam konferensi itu, Sat Reskrim Polres Cianjur juga menghadirkan para tersangka berikut barang bukti tindak pidana yang telah diamankan.

Kapolres Cianjur menyebutkan, untuk kasus judi online, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial CAV (18).

Adapun modus operandinya, pelaku sebagai spammer membuat akun sosial media Instagram dengan modus mencantumkan link situs web judi online difoto yang akan pelaku posting, namun link tersebut pelaku tutup menggunakan emoji.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk kasus percobaan pembegalan terjadi di Jl. Cikulit Gunung Campaka RT/RW 004/002, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Kesus ini terjadi Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kejadiannya, kata Kapolres Cianjur, berawa dari diterimanya orderan ojek online oleh korban atas nama pelaku G, dengan titik penjemputan awal di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Diketahui pelaku berinisial G masih dibawah umur.

Korban ditusuk oleh pelaku anak sebanyak 3 kali, 2 kali di bagian punggung dan 1 kali di bagian tangan kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau. Atas perbuatannya, pelaku anak diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Iim Ibrahim/Asep