WartaParahyangan.com
CIANJUR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan advokat LBH Cianjur, Dedi Nasrudin (40). Kasus ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) dini hari di Jalan Raya Bandung, depan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur di sekitar Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Achmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan secara insentif mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyisiran CCTV di sepanjang jalur yang terlewati mulai dari wilayah Cianjur hingga Cipatat, Bandung Barat sejauh 43 km.
“Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan Suzuki Carry pick up berwarna hitam F 8342 BH yang menabrak motor honda beat F 2704 ZG milik korban dikemudikan oleh TZ (41) yang kemudian kabur melarikan diri setelah menabrak tanpa memberikan pertolongan,” ujar Kapolres Cianjur dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/4/2026).
Ada pun kronologis kejadiannya, pada saat itu korban yang akan mengambil nomor antrian sidang, berbelok ke kanan di Pengadilan Agama Cianjur tertabrak oleh kendaraan pick up yang melaju kencang di belakangnya. Korban mengalami luka parah di bagian dagu dan pendarahan di bagian kepala belakang sebelah kiri. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia.

Pengemudi Suzuki Carry pick up, TZ, bukannya menolong korban, tapi ia memacu kendaraannya melarikan diri.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta, sesuai Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Alasan dari pelaku saat itu melarikan diri karena takut diamuk massa. Penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” tutup Kapolres Cianjur.
Herni Kurnia











