Ratusan Pemohon PBG Belum Terverifikasi, Kadis PUTR Kabupaten Bandung: Pemohon Perizinan Belum Paham Aplikasi SIMBG

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, H. Zeis Julataqawa, saat memberi keterangan kepada awak media di Sekertariat PBG di DPUTR setempat, Senin (25/7/2022). Foto – Lee

WartaParahyangan.com

BANDUNG — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, H. Zeis Zulataqawa, menjelaskan soal keterlambatan rekomendasi permohonan izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) sehingga ada ratusan pemohon PBG belum terverifikasi DPUTR.

Menurut Zeis, keterlambatan rekomendasi izin PBG itu karena ada beberapa kendala. Selain karena adanya masa transisi proses pembuatan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) juga transisi dari manual ke digital.

Karena memang saat ini proses perizinan pembangunan gedung sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sedangkan di sisi lain, kata Zeis, masih banyak pemohon izin PBG yang tidak paham cara mengakses ke aplikasi tersebut, atau banyak masyarakat yang masih gaptek.

“Sekarang di seluruh Indonesia diberlakukan SIMBG dari pusat. Tujuannya mungkin untuk transparansi, kecepatan dan kepastian. Cuma masalahnya, sistem berbasis aplikasi didera 4.0 ini belum dipahami semua pemohon perizinan, sehingga perlu ada sosialisasi,” kata Zeis kepada wartawan di Soreang, Senin (25/7/2022).

Selain itu, lanjut Zeis, banyak permohonan izin PBG yang berkasnya tidak lengkap. “Kadang mereka hanya mengirimkan foto, gurem lagi,” kata Zeis yang saat itu didampingi Dede Mulyana pejabat yang diperbantukan di bidang verifikasi permohonan izin PBG.

Di internal DPUTR sendiri, katanya lagi, kekurangan SDM (sumber daya manusia) setelah ada pegawai yang pensiun, sehingga untuk mengatasinya terpaksa mengambil orang dari UPT di kecamatan dan konsultan untuk diperbantukan.

Namun begitu, menurut Zeis tugas teknis PUTR sudah memenuhi kewajibannya, terbukti sudah hijau. Sebagai contoh, dari 1.100 pemohon setelah diverifikasi, hanya sekira 10 persen yang berkasnya lengkap.

“Banyak pemohon yang tidak tahu bahwa berkasnya tidak lengkap, tidak ada notifikasi, bahkan beberapa hari lalu kita mendatangkan pegawai dari pusat, kita coba dengan WA bisnis, juga kita kirim berkas persyaratan yang belum lengkap. Ini semata untuk percepatan, tapi ternyata belum efektif juga,” ungkapnya.

Salah seorang Tim Tenaga Profesional Ahli Kabupaten Bandung bidang arsitektur, Yulia Harahap, saat menunjukkan dokumen di laptop pribadinya tentang foto bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan itu yang menjadi kendala dalam peroses permohonan izin PBG. Foto – Lee

Selain itu, pihaknya juga melakukan study banding ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Di sana, retribusi perizinan PBG-nya sudah mencapai Rp 15 miliar dalam waktu enam bulan di 2022 ini, padahal hanya enam kecamatan.

“Dari hasil studi komparasi ke Pemkab Badung, Bali, ada beberapa poin penting. Salah satunya, keberhasilan PUTR Kabupaten Badung dimulai dengan sosialisasi SIMBG. Di sana, sosialisasi dilakukan dua minggu sekali,” katanya.

Karena itu, lanjut Zeis, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah menyelenggarakan sosialisasi aplikasi baru tersebut. “Kalau di Badung dua minggu sekali, kita akan kaji lagi, bila perlu kita ‘bedaskeun’ seminggu sekali,” kata Zeis.

Optimis Target Terkejar

Meski saat ini diakuinya masih banyak berkas perizinan PBG belum terverifikasi, tapi Zeis optimis target PBG sebesar Rp 21 miliar bakal terkejar.

“Kalau sudah jadi target kita harus berusaha mencapainya, karena itu kita berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi PBG. Kita secara gencar melakukan sosialisasi, khususnya kepada para pemohon, baik secara tatap muka atau offline maupun melalui media sosial,” jelasnya.

Kantor Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Foto – lee

Zeis juga menyebutkan, per Jumat 22 Juli 2022, sebanyak 1.185 berkas pemohon PBG yang disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tersebut sudah mendaftar ke SIMBG.

Berkas pemohon PBG sebanyak itu saat ini sedang diverifikasi DPUTR Kabupaten Bandung guna mendapatkan rekomendasi. Bila ada pemohon yang belum lolos, pihak DPUTR akan memberikan kesempatan untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.

“Jadi, kalau ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, itu prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di PUTR,” tegas Zeis.

Hingga hari ini, kata Zeis, PBG yang lolos verifikasi sudah mencapai lebih dari 253 pemohon. Sisanya, masih terkendala oleh kekurangan pemberkasan atau input data dokumen yang diperlukan dari pihak pemohon.

“Kami akan lebih mengintensifkan sosialisasi SIMBG, dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait,” pungkasnya.

Lily Setiadarma