Serahkan SK PAW dan Perpanjangan Masa Jabatan BPD, Bupati Cianjur Tekankan Pentingnya Semangat Pengabdian untuk Membangun Desa

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyerahkan Keputusan Bupati Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Cianjur, di taman Pancaniti Pendopo Cianjur, Sabtu (14/6/2025).

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Iwan Lukman, dan sejumlah pejabat terkait, serta Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cianjur, Rini Pujiastuti, bersama pengurus ABPEDNAS Cianjur lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Cianjur menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan penting. Salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta adanya pengaturan terkait perpanjangan masa jabatan secara langsung bagi anggota BPD yang saat ini menjabat.

“Perubahan ini tentu saja membawa konsekuensi, baik secara administratif maupun tanggung jawab yang lebih besar. Perpanjangan ini bukan sekedar tambahan waktu, melainkan tambahan amanah yang harus dijalankan dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat pengabdian untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap dr. Wahyu.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas kepada seluruh anggota BPD, agar bisa menjalankan fungsinya secara optimal baik dalam hal legislasi desa, pengawasan, maupun penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kepada seluruh camat dan kepala desa, saya titipkan agar terus memberikan pendampingan dan pembinaan. Bangun komunikasi yang sehat dan terbuka, karena hanya dengan itulah kita dapat mewujudkan desa-desa di Kabupaten Cianjur yang maju dan bermartabat,” pesan Bupati Cianjur.

Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, Rini Pujiastuti, mengungkapkan rasa syukurnya atas dikukuhkan pergantian antar waktu anggota BPD dan penerangan SK perpanjangan masa jabatan BPD tersebut. Karena hal itu sempat tertunda akibat banyaknya pergantian antarwaktu anggota BPD yang meninggal dunia.

“Alhamdulillah setelah sekian lama menantikan SK, hari ini telah diserahkan langsung oleh Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian. Mudah-mudahan dengan turunnya SK ini akan membuat para anggota BPD bersemangat, salah satunya mengawasi kinerja kepala desa,” kata Rini seraya mengucapkan terima kepada Bupati Cianjur yang telah memberikan SK Pergantian Antar Waktu dan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Cianjur.

Rini juga menyebutkan, hingga saat ini masih ada kepala desa yang terkesan “ketakutan” dengan hadir BPD, mengakibatkan sinergi antara kepala desa dan BPD kurang harmonis. Padahal BPD adalah mitra kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Tapi alhamdulillah, dengan pembinaan dari pemerintah kecamatan, termasuk dari ABPEDNAS Cianjur yang terus berupaya memperkuat peran BPD, sudah 75 persen kepala desa dan BPD bisa harmonis dan menjalankan tugasnya masing-masing sesuai tupoksi,” ujar Rini.

Hal senada disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Cianjur, Iwan Lukman, yang menyebut pentingnya sinergi antara BPD dan kepala desa dalam pengawasan pembangunan desa.

“Acara ini menandai babak baru tata kelola pemerintahan desa di Cianjur. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat meningkatkan kinerja dan mendukung program pembangunan desa secara lebih efektif,” katanya.

Asep R. Rasyid

Related Posts

Don't Miss