Soal Ada 5 Kades Jadi Ketua PK, Panitia Musda X Golkar Akan Mengacu pada AD/ART Partai

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG — Ada 5 ketua PK Partai Golkar di Kabupaten Bandung yang berstatus Kepala Desa. Yaitu PK Kecamatan Margahayu ,  Kec. Cikancung,  Kec. Nagreg,  Kec. Cimaung dan Solokan Jeruk.

Terkait soal itu, Sekretaris Steering Committee Musda X Golkar Kab Bandung, Iyep Hasanudin Jumat (19/02) mengatakan bahwa Panitia akan tetap mengacu pada AD / ART Partai Golkar.

Kata Iyep, untuk para ketua PK yang berstatus sebagai Kepala Desa,  pihak panitia beserta Tim Verifikasi nanti akan mengundang lagi ke 5 kepala Desa tersebut,  agar dapat menentukan sikap jangan sampai Partai Golkar kena imbasnya.

Panitia akan bersikap netral dan selalu mengacu terhadap ketentuan yang sudah digariskan tanpa merugikan seseorang dan Partai,  jadi silahkan nanti Para Ketua PK yang menetukan sikap khusus yang bersetatus sebagai Kepala Desa,  tinggal memilih secara terbuka dihadapan para saksi Mau jadi Ketua PK dengan Meninggalkan Jabatannya sebagai Kepala Desa,  atau Memilih Jabatan Kepala Desa dan Meninggalkan Jabatan PK,  dan itu dilakukan secara terbuka serta bisa di expos rekan rekan media,  ujar Iyep.

BERITA TERKAIT: Sehari Jelang Musda X Golkar, Sugianto Kembalikan Berkas Bakal Calon Ketua DPD

“Karena untuk Kepala Desa sudah jelas dalam UU no. 6 th 2014 pasal 29 huruf g kepala desa  dilarang untuk menjadi pengurus Partai Politik,” jelas Iyep.

Bila itu dilabrak kata Iyep,  segala konsekuensinya itu menjadi tanggung jawab individu tanpa melibatkan Partai Politik,  untuk itu jelas Partai dan Panitia sendiri harus memiliki pegangan yang dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum,  paparnya.

Kami pihak panitia simple saja,  tinggal bagaimana kesiapan para ketua PK yang berstatus kepala Desa tersebut,  mudah mudahan harapan sekretaris SC hari ini sudah bisa menghasilkan kesimpulan yang positif.

Lily Setiadarma