WartaParahyangan.com
BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dan Jamparing Institut akan segera melakukan pengecekan terhadap lahan kompensasi sebagai lahan pengganti yang sudah dipergunakan PT Geo Dipa Energi dan PT Star Energi Geothermal Wayang Windu di wilayah Kabupaten Bandung.
“Agenda pengecekan lahan kompensasi tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan dalam audensi antara Jamparing Institut, PT Geo Dipa Energi dan PT Star Energi Geothermal, dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung,” jelas anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana, seusai audensi tersebut, Rabu (1/3/2023) sore.
Audensi yang digelar anggota DPRD Kabupaten Bandung lintas fraksi di Ruang Rapat Komisi A itu menghadirkan PT Geo Dipa Energi, PT Star Energy Geothermal Wayang Windu, Direktur Jamparing Institut, Ketua Panata Giri Raharja dan dinas terkait lainnya.
Acep Ana menyebut beberapa poin dari hasil pembahasan tersebut, antara lain soal perizinan dan lahan kompensasi. “Dari sisi perijinan semuanya sudah dianggap beres dan tuntas. Juga dari sisi lahan kompensasi, PT Geo Dipa Energi sudah membebaskan lahan seluas 6,1 hektar dan PT Star Energi sudah membebaskan lahan 8,63 hektar,” ujarnya.
Jadi, kata Acep Ana, setelah digelar audensi dengan dihadiri semua pihak terkait, soal perijinan dan lahan kompensasi dari perusahaan panas bumi itu semuanya sudah selesai, dan untuk memastikan hal itu, ke dua perusahaan tersebut diminta untuk melaporkan berkas-berkas dokumennya.
Selain itu, lanjut Acep Ana, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke lokasi lahan pengganti. “Ya, setelah hasil audensi ini disampaikan kepada Pimpinan DPRD, dalam waktu dekat kami akan mengecek ke lokasi lahan kompensasi agar sesuai antara keterangan, dokumen dan realita di lapangan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Jamparing Institut Dadang Risdal Aziz mengatakan, pihaknya menyoroti proses lahan pengganti yang telah dipersiapkan dari tahun 2011, sementara itu berdasarkan data yang dimiliki Jamparing Institut, IPPK yang terkait dengan PT Star Energi Geothermal baru ada ditahun 2018.
Hal itu, kata Dadang, tentunya menjadi tanda tanya besar ketika Geo Dipa dan Star Energi sudah mempergunakan hutan lindung seluas 30 hektar, tapi yang diserahkan kepada KLHK hanya seluas 18 hektar dan sisanya kemana.
“Apakah sisanya sudah diserahkan kepada KLHK atau menjadi hak milik Star Energi. Apabila tidak dimanfaatkan oleh Star Energi atau petani, tentunya akan menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Dadang.
Sementara itu, Asisten Manager PT Geo Dipa Energi Unit Patuha 2, Aditia Rahman, mengatakan, lahan kompensasi seluas 6,1 hektar sudah dituntaskan semua.
“Kami sudah menyampaikan semuanya secara detil. Sekarang tinggal menunggu surat penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kami akan mempersiapkan hal-hal yang diwajibkan dalam surat penetapan tersebut,” katanya.
Aditia Rahman juga menyebutkan, pihaknya dengan sangat terbuka akan menerima kunjungan yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Bandung beserta Jamparing Institut ke lokasi lahan kompensasi yang telah diserahkan Geo Dipa Energi kepada pemerintah.
“Kami akan menerima secara terbuka bagi rekan-rekan yang akan berkunjung ke lahan kompensasi. Kami akan dampingi dan siap memberikan keterangan,” pungkasnya.
Lily Setiadarma