Tiga Tahun Berturut-turut Bupati Bandung Hapuskan Sanksi Denda PBB

Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di kompleks kantor Pemkab Bandung KM 11 Soreang. Foto Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si., melalui Kabid Pajak, Babam Nurjaman, SE, mengatakan bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna tiga tahun berturut-turut memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Sanksi denda PBB ini tadinya akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau 48 persen. Tapi kemudian dengan adanya kebijakan dari Pak Bupati, sanksi denda itu dihapuskan,” kata Babam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12/ 2023).

Pada tahun 2023 ini, kata Baban, Bupati Bandung mengeluarkan insentif lagi untuk ke tiga kalinya. “Semula gelombang pertama, pemberian insentif ini berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Namun karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi, sehingga pak Bupati mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24 Desember 2023,” terang Babam.

Dengan diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Baban, maka target PBB yang dalam APBD tahun 2023 sebesar Rp187 miliar, hingga 30 November 2023 telah terealisasi sebesar Rp124.863.000,- atau 66,77 persen.

“Ini kemungkinan akan bertambah karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini, sehingga capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen atau lebih,” terangnya.

Susana di kantor pelayanan Pajak Daerah, tampak para wajib pajak sedang menunggu panggilan di loket pembayaran Kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Foto Lily Setiadarma

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, kata Baban, bisa dilakukan di Bank BJB, di kantor pos dan agregator shopeemart, gopay dan mobil keliling untuk menjangkau masyarakat pedesaan. “Ini untuk mempermudah proses pembayaran seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung,” Imbuh Babam.

Sebelumnya, terang Babam, permohonan penghapusan sanksi diajukan oleh masing-masing wajib pajak, namun tahun 2023 permohonan itu ditiadakan, sehingga secara otomatis sanksi PBB itu tidak tercantum dipembayaran.

Babam juga menyebutkan, pihaknya telah mencetak SPPT sebanyak 1.364.000 lembar senilai Rp165 miliar dan sudah disebarluaskan ditahun 2023 ini melalui mitra kerja kami yaitu kader pendapatan, kolektor, dan Kadus dari masing-masing desa se Kabupaten Bandung.

Sedangkan untuk PPHTB, lanjut Babam, pembayarannya saat ini sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host. Dan capaian realisasinya sampai 30 November 2023 sebesar Rp193 milar atau 74,35 persen dari target sebesar Rp 259,3 miliar.

“Mudah-mudahan capaiannya akan bertambah di akhir tahun ini,” kata Babam seraya menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran di akhir tahun 2023 ini.

Lily Setiadarma