
WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Kabupaten Sukabumi, menginformasikan kembali kepada warga masyarakat bahwa terhitung mulai 1 Juli 2020 untuk mencetak Dokumen Kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4 80 gram.

Sekretaris Disduk Capil Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi mengatakan, kalau sebelumnya berwarna biru menggunakan jenis security printing, maka sekarang berwarna putih dengan kertas HVS spek A4 80 gram dan disertai barcode yang bisa dilakukan pencentakan sendiri oleh penduduk setelah mendapat pasword dari Dindukcapil.
“Untuk menghindari kekeliruan data ketika mencetak sendiri, maka perlu pasword dari Disduk Capil sekaligus nanti ada verifikasi ulang data,” terangnya.
Dijelaskannya, terkait penggunaan kertas HVS tersebut sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. “Penggunaan kertas HVS dengan spek A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dengan demikian, saat ini masyarakat juga bisa cetak KK (Kartu Keluarga) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil atau langsung mencetak KK dan akta kelahiran di rumah masing-masing, tanpa harus datang ke kantor. “Sama seperti biasa, pilihan cetak bisa dicetak di Dukcapil, kecamatan atau dicetak sendiri di rumah. Cetak sendiri bisa dilakukan setelah mendapatkan personal identification number (PIN) dari Kemendagri,”jelasnya.
PIN tersebut tutur Jujun, dikirim melalui email pemohon. Akan tetapi tidak berlaku untuk KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) karena blangkonya hanya ada di kantor setempat.
Mekanismenya, tambahnya, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online.
Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendown load file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan spek A4 80 gram.
Terkait legalisir, semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Namun demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
UJANG S. CHANDRA