WartaParahyangan.com
CIANJUR – Kabupaten Cianjur menjadi penerima manfaat terbesar bila mega proyek pembangunan Jalur Puncak II selesai dikerjakan. Karena itu pemerintah daerah setempat mendorong pemerintah pusat agar pada 2022 pembangunan Jalur Puncak II bisa mulai digarap.
“Kami ingin Jalur Puncak II segera berfungsi. Sebab Cianjur akan menjadi penerima manfaat terbesar dengan adanya Jalur Puncak II,” ungkap Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman dalam coffe morning bersama wartawan anggota PWI Kabupaten Cianjur di Taman Pancaniti Pendopo Cianjur, Kamis (8/4).
Dalam kegiatan yang digelar santai dan lesehan itu, hadir antara lain Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Cianjur, H. Tedy Artiawan, dan Ketua PWI Cianjur Muhammad Ihsan.
Herman mengungkapkan, sekitar dua pekan lalu pihaknya mengikuti pertemuan dengan Bupati Bogor Hj. Ade Yasin bersama Komisi V DPR RI di Bogor. Dalam pertemuan itu, Komisi V DPR RI ingin mengetahui sejauhmana perkembangan rencana pembangunan Jalur Puncak II dan seberapa serius pemerintah daerah, khususnya yang dilalui jalur tersebut terhadap pembangunan Jalur Puncak II.
Dalam pertemuan itu Herman menyampaikan kondisi lalu lintas di Jalur Puncak I yang kemacetannya bukan hanya terjadi pada hari libur atau Minggu, tapi juga hampir setiap hari lalu lintas di jalur tersebut sangat padat. Hal ini mengakibatkan jumlah kunjungan wisata ke Cianjur, terutama ke tempat-tempat wisata di wilayah Kecamatan Cipanas, Pacet, Sukaresmi dan Cugenang, turun drastis.
Karena itu, dalam pertemuan tersebut Herman menegaskan bahwa yang paling berkepentingan dan paling besar menerima manfaat dari pembangunan Jalur Puncak II adalah masyarakat Kabupaten Cianjur.
“Bila Jalur Puncak II sudah berfungsi, tentu akan sangat berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, selain adanya peningkatan sosial budaya,” kata Herman seraya menyebutkan dalam pertemuan itu Komisi V DPR RI akan memasukkan pembangunan Jalur Puncak II dalam pembangunan jalan strategis nasional, sehingga pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat.
Menurut Herman, Jalur Puncak II dari Kabupaten Bogor ke Kabupaten Cianjur itu akan diperlebar menjadi 30 meter, yang sebagian ruasnya melewati area Maskapai Perkebunan Mulia (MPM) di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas. “Pihak MPM sudah siap untuk menghibahkan tanahnya yang terpakai pembangunan Jalur Puncak II,” katanya.
Herman juga menyebutkan, kontribusi Cianjur dalam pembangunan Jalur Puncak II adalah menyediakan tanahnya, termasuk mengusahakan hibah tanah dari PT MPM tersebut. “Selama ini pun Pemkab Cianjur telah melaksanakan pembangunan dan penataan jalan yang nantinya akan menjadi Jalur Puncak II di wilayah Cianjur. Kalau jalan ini nanti diperlebar menjadi 30 meter, tentu akan ada pembebasan tanah milik rakyat,” papar Herman.
Pembebasan tanah tersebut, kata Herman, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tapi pihaknya berharap pembebasan tanah untuk Jalur Puncak II yang masuk wilayah Cianjur, dapat ditanggung pemerintah pusat.
(Asep R. Rasyid)