WARTAPARAHYANGAN.COM
SOREANG – Menurut data pada Bagian Administrasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung, pada periode Januari sampai dengan Maret 2020, ada 99 anak di bawah umur menjalani pernikahan. Hal tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
Mereka, kata Bagian Administrasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung Apep Parid Padilah, terdiri 23 anak laki-laki yang menjalani pernikahan di bawah umur dan ada 76 anak perempuan yang menikah di bawah batas umur yang ditentukan.
“Alasannya, ada sebagian karena pergaulan bebas, karena ekonomi atau pendidikannya yang rendah,” ucap Apep, Rabu (29/4).
Menurut Apep, syarat untuk menikah dibawah umur, sama saja seperti persyaratan pernikahan seperti biasanya. Hanya saja, jika ingin menikah di bawah umur maka harus memberikan syarat berupa surat dispensasi dari Pengadilan Agama.
BACA JUGA: Sudah 10 Bulan Mati, Warga Minta PLN Perbaiki PJU Indragiri Rancabali
“Kalau KUA hanya menerima dispensasi dari Pengadilan Agama, adapun prosesnya/rinciannya ada di ranah Pengadilan,” jelas Apep.
Sementara itu, Kasi Ketahanan Remaja DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Diah Wulanriati, mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa program yang dilaksanakan guna mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur. Pertama, DP2KB3A sudah membentuk pusat informasi konseling remaja yang terdapat disetiap desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Dimana program tersebut mencari sasaran masyarakat yang berumur dibawah 24 tahun.
“Kita melakukan edukasi tentang alasan mengapa tidak boleh menikah muda,” ungkap Diah saat dihubungi via telepon, Rabu (29/4).
Kemudian program yang kedua yaitu DP2KBP3A Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi terkait pendewasaan usai pernikahan. Jika ada anak dibawah umur yang terlanjur menikah muda, maka pihaknya akan melaksanakan program yang ketiga, yaitu program penundaan anak pertama. Program-program tersebut sudah dilakukan dengan berbagai metode sosialisasi.
“Edukasi pendewasaan usia pernikahan misalnya memberikan informasi terkait resiko menikah dibawah umur, kemudian terkait ekonomi dan begitu pula tentang psikologisnya. Dalam melakukan edukasi, kita sering bekerjasama dengan pihak,” jelas Diah.
Kemudian, pihaknya juga memfokuskan pada Tiga Ancaman Dasar Untuk Remaja seperti menikah dibawah umur, hubungan seks diluar pernikahan serta narkoba dan HIV. Sebenarnya pada tahun ini, DP2KB3PA Kabupaten Bandung, berencana melakukan sosialisasi Persiapan Kehidupan Berumah Tangga Bagi Remaja (PKBR). Hal tersebut agar para remaja bisa mengetahui resiko menikah diusia muda.
“Kita akan terus optimalkan program-program guna mencegah terjadinya pernikahan diusia dini,” tegas Diah.
Diah memberikan pesan kepada para orang tua agar anaknya dapat terhindar dari pergaulan bebas. Kuncinya, kata Diah, adalah ketahanan keluarga. Para orang tua harus memiliki pengetahuan tentang pola asuh, baik dimasa anak-anak maupun dimasa remaja.
Lee