Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Disalurkan Paling Lambat Minggu Kedua Juli 2021

WARTAPARAHYANGAN.COM

Muhadjir Effendy

JAKARTA – Terhitung mulai pukul 00 hari ini hingga 20 Juli 2021 pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Tujuannya, seperti diungkapkan Presiden Joko widodo,  antara lain untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Terkait soal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebagai upaya mengantisipasi dampak PPKM darurat. Bantuan dimaksud, kata Menko PMK, paling lambat akan disalurkan pekan kedua Juli 2021.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (01/06/21).

Penyaluran bansos tersebut, kata dia, merupakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di bawah dua digit seperti sebelum pandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.

bule