WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Ketu Umum DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mengecam langkah pemerintah yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terkait Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) bentukan pemerintah daerah setempat.
Aris mengatakan, dialektika publik soal TKPP sudah berjalan hampir setahun, namun pemerintah kota seolah-olah tidak serius menyikapi tuntutan mahasiswa.
“Sudah hampir satu tahun dinamika ini bergulir. DPRD bahkan sudah turun tangan lewat Panitia Khusus (Panja) dan mengeluarkan rekomendasi resmi,” tandas Aris saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (20/1/2026).
GMNI menilai, sikap pemerintah yang hanya mengeluarkan pernyataan normatif tanpa bukti konkret investigasi adalah bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi.
“Publik sengaja dibuat menonton drama birokrasi yang tak kunjung mencapai klimaks penyelesaian,” katanya.
Sementara itu, DPRD Kota Sukabumi kembali mempertanyakan keseriusan Pemkot Sukabumi dalam merespon rekomendasi Wakaf TKPP yang hingga saat ini masih menggantung.
“Saya kecewa tidak mendapatkan informasi utuh seputar proses investigasi yang dilakukan inspektorat terkait Wakaf dan TKPP,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, didampingi Wakil Ketua Feri Sri Astrina.

Wawan mengungkapkan, pihaknya menerima informasi para mahasiswa, bukan dari mitra lembaga yang memiliki kewenangan atas informasinya tersebut. “Mahasiswa mengabari kami kalau proses investigasi pada 14 Januari dan hasilnya diumumkan ke publik pada 6 Februari, ” terang Wanju, sapaan akrab Wawan Juanda.
Seandainya DPRD diberi informasi tentang proses investigasi dilakukan dengan timeline pada 6 Februari, demo mahasiswa tidak harus terjadi. “Kami kembali menegaskan agar Pemkot Sukabumi bersama sesama unsur penyelenggara pemerintahan harus saling menghormati dan menghargai, ” tegasnya.
Maka sudah sepatutnya DPRD dilibatkan dalam setiap penyelesaian permasalahan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tambahnya.
Jika ada kerja sama dengan pihak ketiga diatur dalam tata tertib Perda nomor 1 tahun 2025 pasal 25 huruf i bahwa setiap kebijakan strategis wali kota yang bekerja sama dengan pihak ketiga itu harus ada persetujuan DPRD.
“Kami tidak punya dendam politik dengan Wali Kota. Kami bekerja objektif dan sayang dengan Pak Wali. Satu sisi kami inj representasi masyarakat, di sisi lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
Politisi PKS itu berharap ke depan untuk meredam gejolak masyarakat, antara eksekutif dan legislatif harus intens berkomunikasi dan mengelola pemerintahan secara bersama-sama.
Wanju berharap, dalam empat hari ini, rekomendasi DPRD terkait wakaf dan TKPP sudah mendapatkan jawabannya. “Intinya antara Pemkot dan DPRD harus ada komunikasi yang intens,” katanya.
Jenal

















