Kades Terpilih Diminta tidak Memberhentikan Perangkat Desa Sembarangan

Herman Suherman

WARTAPARAHYANGAN.COM

CIANJUR – Para kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Cianjur, diingatkan untuk tidak sembarangan memberhentikan perangkat desa begitu mereka dilantik sebagai kades definitif.

Menurut Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam surat edaran yang ditujukan kepada para camat se Kabupaten Cianjur, pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Karena itu, melalui surat edaran nomor 141/1909/DPMD tertanggal 12 Maret 2020, Herman menyampaikan kembali ketentuan Pasal 28 Perbub tersebut.

Di situ antara lain disebutkan, perangkat desa diberhentikan karena usianya telah genap 60 tahun, atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Memang kepala desa berwenang memberhentikan perangkat desa bila perangkat desa itu dianggap tidak memenuhi syarat perangkat desa, atau melanggar aturan sebagai perangkat desa. Tapi untuk memberhentikan yang bersangkutan, kades harus lebih dulu berkonsultasi dengan camat setempat.

Camat, kata Herman dalam surat edaran itu, memberikan rekomendasi tertulis. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar kades untuk memberhentikan perangkat desa, yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan kades.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Cianjur Rini Puji Astuti, sangat mendukung adanya surat edaran tersebut.

“Ini dapat meredakan keresahan para perangkat desa di sejumlah desa yang Februari lalu menggelar Pilkades,” kata Rini kepada WartaParahyangan.com, Jumat (13/3).

Rini mengaku pihaknya dan juga sejumlah anggota BPD pernah dimintai pendapat oleh kades terpilih tentang keinginannya untuk mengganti perangkat desa dengan alasan tidak sejalan.

Hal itu, kata Rini, boleh jadi cuma dalih. Karena bisa saja keinginan mengganti perangkat desa itu lebih disebabkan ingin balas budi kepada orang yang membantunya dalam kampanye pilkades. “Mudah-mudahan terbitnya surat edaran Plt. Bupati Cianjur ini, dapat menenangkan para perangkat desa yang ada,” katanya.

Rini juga berharap, para kades terpilih, setelah dilantik nanti, dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan para anggota BPD di desanya masing-masing. Sebab kalau tidak sejalan, kinerja pemerintahan desa akan timpang.

(Asep R. Rasyid)