Kajari Bandung Sebut Ada 10 Titik Rawan Terjadinya Pungli. Sektor Apa Saja?

Suasana Talkshow Pencegahan Pungutan Liar di Sunshine Hotel Soreang, Kamis (12/11).

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono mengatakan ada sepuluh titik rawan terjadinya tindakan pungutan liar (pungli). Yaitu, sektor pengadaan barang dan jasa, sektor keuangan, bidang minyak gas dan bumi, BUMN dan BUMD, Bea Cukai, Pengadaan penggunaan APBN dan APBN, sektor aset barang milik negara dan daerah, pertambangan dan pelayanan umum.

“Jadi hampir di semua siklus kehidupan manusia, sudah ada pungli. Dari mulai lahir ketika ingin buat akta, akan masuk sekolah, mau nikah, bahkan pada saat akan membuat akta kematian,” ujar Paryono saat mengisi kegiatan Talkshow Pencegahan Pungutan Liar di Sunshine Hotel Soreang, Kamis (12/11).

Paryono menambahkan bahwa sektor yang paling banyak terjadi pungutan liar adalah sektor pelayanan umum, terutama menjelang tahapan penerimaan siswa baru. Kata Paryono, selain penindakan tindak pungli, juga harus ada pencegahan tindak pungli.

“Pola pencegahan dari kejaksaan, kita punya bidang intel yang fungsinya penyuluhan hukum, materinya pencegahan untuk masyarakat agar tidak memberikan sesuatu untuk petugas. Kalau dua-duanya tidak mau, maka tidak terjadi pungli,” tutur Paryono.

Paryono mencontohkan pelayanan pembuatan KTP banyak dikeluhkan karena banyak terjadi pungli. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan program E-KTP, yang bertujuan mencegah pungli

Selain Kajari, tampil sebagai pemateri dalam Talkshow Pencegahan Pungutan Liar di Sunshine Hotel Soreang, adalah KBO Satreskrim Polresta Bandung, Iptu Anggi Prasetyo.

“Seharusnya warga tidak perlu datang repot-repot, tapi kenyataannya saya juga masih (datang). Karena sarana-prasarana kita juga kurang, seperti kurangnya blanko KTP, sementara kebutuhan banyak,” ungkap Paryono.

“Kita berupaya terus, kita awasi proses pembuatan KTP ini. Diupayakan agar tidak ada kontak langsung antara petugas dengan masyarakat. Apalagi yang berkaitan dengan pembayaran, bisa melalui perbankan. Seperti, pembuatan SIM itu sudah langsung ke bank, tidak lagi petugas SIM minta uang langsung. Penanganan tilang juga seperti itu, kalau ditilang bayar di bank, bukan di kantor,” papar Paryono.

Dalam penanganan tindak pungutan liar, kata Paryono, tidak hanya berdasarkan laporan. Menurutnya, jika pihaknya tahu ada indikasi pungutan liar, maka akan ada rapat untuk selanjutnya melakukan penindakan. Atau juga berdasarkan berita dari media massa.

“Itu pasti akan tindak lanjuti. Kita amati sebelum kita lakukan penindakan. Kepada para saksi juga kita berikan perlindungan, tidak usah khawatir akan kita bocorkan siapa pelapornya,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan melayani masyarakat adalah komitmen utama dari pegawai pemerintahan.

“Dengan kemajuan teknologi, maka harus ada inovasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Utamanya untuk menghindari pertemuan antara pemohon dengan perangkat daerah,” tutur Wawan.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah pungutan liar, utamanya di lingkungan PNS. Kata Wawan, pada awal seseorang menjadi PNS, sering diberikan materi mengenai integritas PNS, ada juga pembinaan dari pimpinan, serta ada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Semua elemen masyarakat juga bisa mengingatkan agar pungutan liar bisa ditekan,” katanya.

Awak media peliput kegiatan Talkshow Pencegahan Pungutan Liar di Sunshine Hotel Soreang, Kamis (12/11), diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan seputar pungli kepada narasumber.

Wawan mengungkapkan temuan dari Satgas Pungli terkait pelanggaran terutama yang dilakukan oleh pegawai negeri, tidak semua diajukan ke ranah hukum ataupun kejaksaan untuk diadili. Namun ada juga yang diserahkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sebagai tim disiplin. Jika terbukti, maka akan ada hukuman disiplin, dari mulai ringan, sedang hingga berat.

“Selama dari tahun 2016, ada beberapa orang yang sudah diberikan hukuman yaitu sekitar lima sampai sepuluh orang,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung melalui KBO Satreskrim Polresta Bandung, Iptu Anggi Prasetyo mengatakan di tahun 2020, ada dua kasus yang sedang ditangani. Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada banyak laporan yang masuk. Bahkan, kata Anggi, yang receh juga ada.

“Memungut berkaitan dengan pelayanan-pelayanan. Jadi, ketika masyarakat mengurus haknya, di berbagai sektor publik. Itu dikenakan pungli, Jika tidak penuhi, entah lama atau tidak diproses,” kata Anggi.

Anggi mengungkapkan meskipun nominal dari tindakan pungli itu tidak seberapa, namun dampaknya besar. Karena pungli adalah benih-benih dari korupsi.

“Bentuk penindakannya berbeda dilihat dari kualitas dan kuantitas,” pungkas Anggi.

Lily Setiadarma