Kejari Cianjur Tetapkan Seorang Marketing Bank Plat Merah Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Fasilitas Kredit, Rugikan Negara Rp3,025 Miliar

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan seorang marketing (mantri) dari sebuah bank plat merah unit Takokak, Cianjur selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp3,025 miliar.

Tersangka yang berinisial AOK (40) itu diduga telah mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyalahgunakan dana pelunasan.

Kejari Cianjur menetapkan AOK sebagai tersangka pada 24 November 2025 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kasus ini terjadi pada periode 2023-2024.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, dalam pernyataannya, Senin (24/11/2025), menjelaskan modus operandi tersangka. “Tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, ia memegang dan menggunakan kartu debit milik nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut,” jelas Yussie.

Tersangka AOK juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman. “Akibat perbuatan tersebut, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3.025.447.522,” tegasnya.

Dana sebesar itu diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadinya. Aksi ini mengakibatkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban.

Menanggapi penetapan tersangka, kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, mengakui secara prosedural kliennya telah kooperatif. Namun, pihaknya justru menyoroti kelemahan sistem security (keamanan) bank yang dinilai membuka celah untuk kejahatan semacam ini.

“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan lemahnya sistem BRI. Ini sebagai peringatan agar BRI ke depannya menguatkan sistemnya,” ujar Zami.

Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang mantri bisa melakukan pencairan kredit tanpa ada pengawasan atau persetujuan dari pimpinan cabang. “Harusnya tidak boleh terjadi. Pencairan kredit harus di-approve oleh pimpinan cabang. Mantri hanya mengajukan data,” katanya.

Ia menduga, modus yang mungkin terjadi adalah pembukaan rekening yang kemudian ditolak, namun dananya tetap cair. “Cara mencairkannya mungkin dia bawa buku tabungan ke teller. Ini menunjukkan ada yang disalahgunakan dari kewenangannya,” ujar Zami seraya menyatakan akan menghadirkan bukti-bukti lain pada proses persidangan nanti.

Untuk kepentingan penyidikan, AOK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025.

Perbuatan tersangka didakwai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Asep R. Rasyid

Leave a Reply