Pemkab Cianjur Wajibkan Calon Siswa Punya Sertifikat Pendidikan Diniyah Saat Mendaftar ke SMP/MTs dan SMA/SMK

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Mulai tahun ajaran baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mewajibkan kepemilikan sertifikat atau ijazah diniyah sebagai syarat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Cianjur Nomor B/400/1/Setda/05/2026 dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 57 Tahun 2020, yang telah disosialisasikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Namun demikian, untuk membahas teknis teknis pelaksanaan aturan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur menggelar pertemuan dengan pihak pengelola pendidikan keagamaan dan pengurus Penyelenggara Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran (P3DTPQ) Kabupaten Cianjur, di gedung DPRD setempat, Senin (8/6/2026).

Pertemuan tersebut juga sebagai jawaban Komisi IV atas banyaknya aduan serta pertanyaan yang masuk dari kepala sekolah hingga masyarakat.

“Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan P3DTPQ Kabupaten Cianjur terkait Peraturan Bupati terbaru. Saat ini sedang berlangsung penerimaan siswa baru jenjang SMP dan SMA, ke depannya juga untuk SD. Di dalam aturan itu ditegaskan, siswa wajib memiliki sertifikat diniyah” ujar Ketua Komisi IV DPRD Rian Purwa Wiwitan kepada para wartawan.

Menurut Rian, kebijakan tersebut bukan sekadar syarat administrasi, melainkan langkah strategis dan positif untuk membangun kembali identitas daerah. Sebagai wilayah yang dijuluki Kota Santri, Cianjur berkomitmen menjaga agar tradisi keagamaan tidak terputus di tengah kemajuan pendidikan umum.

“Kami melihat ini program yang sangat baik. Tujuannya mendorong siswa mau mengaji mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Sebagaimana kita ketahui, kita ingin mengembalikan marwah Kabupaten Cianjur sebagai Kota Santri. Maka, pemerintah dan kita semua bersama-sama mendorong hal ini dengan syarat kepemilikan sertifikat diniyah atau bukti mengaji,” tegasnya.

Merespons kekhawatiran warga yang belum memiliki dokumen resmi dan kerancuan informasi yang beredar, Ketua Komisi IV menegaskan telah disiapkan jalur solusi agar tidak ada calon siswa yang terhambat pendaftarannya. Mekanisme pengganti telah disepakati bersama pihak pengelola pendidikan diniyah.

“Ini yang sering menjadi pertanyaan, bagaimana kalau tidak punya ijazah diniyah? Tenang, P3DTPQ bersama tim teknisnya akan membantu. Jika belum memiliki ijazah resmi, bisa menggunakan surat keterangan. Cukup membawa surat pengantar dari guru ngaji atau lembaga pendidikan agama di wilayahnya, diketahui oleh pengurus P3DTPQ tingkat kecamatan,” tutur Rian.

Kelonggaran aturan tersebut berlaku tanpa diskriminasi bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Cianjur. Baik sekolah negeri maupun swasta wajib menerima mekanisme tersebut sebagai bukti pemenuhan syarat keagamaan.

“Jadi jangan khawatir, selama ada surat pengantar dari guru ngaji atau lembaga setempat serta diketahui di tingkat kecamatan, pendaftaran tetap bisa berjalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha menambahkan, kebijakan tersebut disusun dengan tujuan utama agar budaya mengaji di kalangan pelajar dapat terus berkelanjutan dan tidak berhenti setelah lulus sekolah dasar.

“Yang kita bahas hari ini adalah implementasi pemberlakuan ijazah pendidikan Al-Qur’an atau diniyah sebagai syarat masuk SMP atau MTs. Ini sudah ditindaklanjuti dengan instruksi bupati dan edaran dari para camat ke seluruh lembaga pendidikan dan masyarakat,” ujar Toha.

Menurut Toha, sosialisasi telah digencarkan dan pemahaman masyarakat pun sudah cukup baik. Penerapan aturan ini sudah resmi dimulai sejak proses SPMB tahun ini.

“Untuk penerapannya sudah dimulai sekarang. Format dan kebijakannya sudah disampaikan ke sekolah, masyarakat juga sudah banyak yang tahu. Seluruh 32 kecamatan di Cianjur sudah menjalankan aturan ini. Para camat telah mengeluarkan edaran pelaksanaannya,” ujar Toha.

Ia berharap, dengan aturan tersebut tradisi mengaji atau menimba ilmu agama di kalangan keluarga dan anak-anak di Cianjur dapat terjadi dengan baik.

Asep R. Rasyid