WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD Kota Sukabumi, khususnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola wakaf serta evaluasi Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD, Pemkot Sukabumi memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui kerja sama komprehensif dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat Islam, regulasi perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahtjandi, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Pebriansyah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
”Atas arahan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen memastikan seluruh proses pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat, hukum, dan tata kelola yang akuntabel. Pemerintah akan terus memperkuat kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia,” ujar Andang, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penataan tersebut, Pemkot Sukabumi juga akan menghentikan kerja sama pengelolaan wakaf dengan sejumlah nadzir tertentu yang dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong seluruh nadzir wakaf di Kota Sukabumi untuk mengikuti sertifikasi pengelolaan wakaf guna meningkatkan kompetensi serta kapasitas kelembagaan.
Andang menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan wakaf sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
”Pemerintah Kota Sukabumi menjamin keamanan, keutuhan, dan keberlanjutan manfaat dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat. Dana wakaf tidak boleh hilang, disalahgunakan, ataupun mengalami penyusutan, melainkan harus menjadi aset produktif yang memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Pemkot Sukabumi juga akan menindaklanjuti rekomendasi Panja TKPP DPRD Kota Sukabumi. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penajaman tugas dan fungsi TKPP, serta mempertimbangkan reposisi keanggotaan guna memperkuat peran koordinasi dan pengawasan program penanggulangan kemiskinan ke depan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa dirinya telah menunjuk Sekretaris Daerah untuk mengawal secara langsung pelaksanaan rekomendasi Panja DPRD tersebut.
”Wali Kota menunjuk Sekda untuk mengawal rekomendasi Panja DPRD agar seluruh tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada tataran administratif,” ujar Ayep Zaki.
Langkah-langkah tersebut menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi di bawah dalam menjalankan rekomendasi DPRD secara serius, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jenal











