WartaParahyangan.com
BANDUNG – Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (6/5/2026).
Bimtek diikuti lima camat yang disiapkan menjadi PPATS, yakni Dian Wardiana, S.IP., M.Si., M.P. (Camat Arjasari), Sandi Priatna, S.STP. (Camat Kertasari), Pipin Zaenal Arifin, S.IP., M.Si. (Camat Ibun), Dr. Nur Hazanah, S.STP., M.Tr.I.P. (Camat Margahayu), dan Panpan Risvan Kristiana, S.IP.,M.Si. (Camat Rancabali).
Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala seksi dan koordinator substansi di lingkungan BPN Kabupaten Bandung.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, SH.,M.H., QRMP., mengatakan Bimtek ini penting karena camat sebagai calon PPATS akan berwenang membuat akta tanah.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bandung camat masih menjadi PPATS, sedangkan di Kota Bandung sudah tidak lagi,” ujar Iim.
Menurut Iim, peran PPATS sangat krusial karena akta jual beli yang dibuat menjadi dasar hukum peralihan hak atas tanah. Karena itu, PPATS wajib memastikan data dalam akta valid dan objek tanahnya benar.
“PPATS harus yakin terhadap objek tanah yang dibuatkan akta. Jangan sampai hanya menandatangani akta yang sudah disiapkan desa beserta warkahnya. Jika terjadi masalah hukum, camat sebagai pembuat akta yang menanggung akibatnya,” tegas Iim.
Ia mengingatkan, permasalahan tanah terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk, sementara luas tanah tidak bertambah. Karena itu, tata kelola pendaftaran tanah harus dijalankan dengan akta yang benar dan objektif.
Iim juga menyampaikan, sejak 2024 BPN Kabupaten Bandung bertransformasi dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik. Ke depan, sertifikat fisik akan digantikan versi digital yang bisa diakses lewat ponsel.
“Ini tantangan teknologi yang perlu kita adaptasi bersama. Selain itu, sejak Februari 2026, girik dan letter C desa tidak lagi menjadi dasar kepemilikan tanah, hanya sebagai petunjuk dan data pendukung. Dasar yang dipakai adalah surat penguasaan fisik,” kata Iim.
Lily Setiadarma











