Perusahaan di Parungkuda yang Memanfaatkan Air Bawah Tanah Masih dalam Proses Perizinan

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil pendampingan peninjauan lapangan dalam rapat kerja dan kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terkait pengawasan perizinan perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah (ABT) di wilayah Kecamatan Parungkuda.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, pengawasan tersebut mencakup sejumlah aspek perizinan, di antaranya izin pemanfaatan air tanah (IPAT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berdasarkan hasil pembahasan dan peninjauan, izin pemanfaatan air tanah perusahaan diketahui masih berlaku. Sementara dari sisi perizinan bangunan, seluruh gedung disebut telah mengantongi PBG atau IMB sebelum perusahaan mulai beroperasi. “Semua gedung dan bangunan sudah memiliki PBG/IMB sejak sebelum operasional,” ujarnya.

Meski demikian, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kedua perusahaan yang dikunjungi, yakni PT Prosweal Indomax dan PT Promedrahardjo Farmasi Industri, masih dalam proses pengurusan. Karena penerbitan SLF memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis yang cukup kompleks dan harus melalui tahapan tertentu.

“Secara teknis banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Prosesnya melalui konsultan ahli yang ditunjuk,” jelasnya.

Sementara salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah menerangkan, menyoroti sejumlah aspek perizinan dan kewajiban perusahaan, mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Ijin pemanfaatan air tanah (IPAT ), hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

“Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring yang sebelumnya telah dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, khususnya dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Dijelaskan pula bahwa kunjungan Komisi 1 DPRD bersama Kepala DPMPTSP juga Satpol PP kali ini menyoroti beberapa temuan penting di perusahaan tersebut, salah satunya terkait belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski perusahaan telah beroperasi sejak tahun 2016.

“Hal ini merupakan kunjungan lanjutan. Sebelum puasa kita sudah melakukan beberapa kunjungan ke perusahaan-perusahaan terkait peningkatan PAD. Hari ini kita ke Proswell Indomax, dan memang perusahaan ini belum memiliki SLF sejak berdiri tahun 2016,” ungkap Jalil.

Ujang S. Chandra

Leave a Reply