WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cianjur pada 2026, yang akan diikuti 30 desa, kemungkinan besar akan mulai menerapkan e-voting. Langkah ini untuk meminimalisir masalah klasik seperti sengketa hasil Pilkades, di samping untuk meningkatkan transparansi proses Pilkades.
Penerapan e-voting dibarengi juga dengan digitalisasi masa pendaftaran calon kepala desa, yakni pendaftaran secara online. Ini merupakan inovasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menjelaskan bahwa inovasi tersebut adalah langkah kongkret menuju modernisasi Pilkades.
“Melalui sistem ini, proses pendaftaran akan jauh lebih efisien dan transparan. Semua tahapan dapat dipantau langsung oleh panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten, sehingga potensi masalah seperti berkas hilang atau manipulasi data dapat ditekan seminimal mungkin,” jelas Dendi di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2025).
Revolusi digital dalam Pilkades, lanjut Dendi, tidak berhenti di situ. DPMD Cianjur juga membuka peluang untuk menerapkan sistem pemungutan suara digital atau e-voting. Meski demikian, langkah ini akan diambil dengan kehati-hatian.
Cianjur memilih untuk menjadi pengamat yang cermat dengan terlebih dahulu “melirik” keberhasilan uji coba e-voting yang rencananya digelar di Kabupaten Indramayu pada 9 Desember 2025.
“Kita lihat nanti setelah Desember (2025) sesuai arahan dari pemerintah provinsi. Rencananya, Pilkades secara digital akan dilakukan uji coba di Indramayu,” ungkap Dendi.
“Setelah dilakukan uji coba tersebut, Dinas DPMD Kabupaten Cianjur akan melakukan studi tiru ke Indramayu sebelum menerapkan sistem yang sama pada Pilkades 2026 di Cianjur,” sambung Dendi.
Kesiapan menuju Pilkades digital ini masih menunggu payung hukum yang lebih jelas, yaitu peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Secara teknis, persiapan telah dimatangkan. Dendi Rinaldi memaparkan bahwa kurang lebih 30 desa akan menggelar pilkades serentak. “Dua puluh kepala desa akan habis masa jabatannya pada Mei 2026, dan 10 lainnya pada November 2026. Sesuai aturan baru, tahapan Pilkades akan dimulai serentak pada Mei 2026,” jelasnya.
Dendi juga menyebutkan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades 2026 telah diusulkan, dengan rencana pembentukan panitia tingkat kabupaten pada awal 2026. Sementara untuk 15 desa yang seharusnya menggelar Pilkades Pengganti Antarwaktu (PAW), pelaksanaannya masih ditunda menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan langkah-langkah persiapan yang matang dan komitmen terhadap modernisasi, Pilkades Serentak Cianjur 2026 diharapkan tidak hanya menjadi pesta demokrasi yang lancar, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan teknologi informasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Asep R. Rasyid











