WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota berhasil menggagalkan pesta narkoba pada perayaan Tahun Baru 2026, dan menangkap seorang terduga pelaku, RND (41).
“Terduga pelaku, RND, warga Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, ditangkap petugas di salah satu ruko di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP. H. Tenda Sukendar, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (31/12/2025) malam.
Tenda Sukendar menjelaskan, alam serangkaian penggerebegan, petugas berhasil menyita 434 butir ekstasi siap edar, termasuk bahan baku berupa serbuk seberat 235 gram, serta mengamankan alat pencetak tablet dan plastik kapsul.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kasat Narkoba, pelaku mengaku narkoba jenis pil ekstasi Pink Lady akan diedarkan di wilayah Sukabumi pada malam pergantian tahun, namun pihak kepolisian berhasil menggagalkannya sebelum diedarkan secara masal.
Kasat Narkoba mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut terjadi setelah pihaknya memperoleh informasi warga. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu, hingga kemudian Sat Narkoba melakukan penggerebegan di lokasi yang akan dijadikan tempat produksi narkoba.
Jenal











