Polresta Bandung Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Menahan Pelakunya

Kegiatan Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (16/11) terkait keberhasilan polisi dalam pengungkapan berbagai kasus pidana. Pada kesempatan itu para tersangka pelaku juga diperlihatkan kepada awak media.

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap US, yang terjadi pada Sabtu (14/11) pukul 17.00 WIB di salah satu cafe di Kp. Rancaoray RT 01 RW 03 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Selain itu, kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, pihaknya mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi saling membalas dendam, dimulai dari penganiayaan hingga pembakaran sebuah bangunan.

“Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan cukup viral, karena ada potongan cuplikan cctv di lokasi kejadian. Jadi kita berhasil mengidentifikasi, ada lima orang pelaku,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (16/11).

Lima orang pelaku itu adalah J, S, AS, D, A. Adapun motif daripada kejadian ini yaitu salah satu tersangka pengeroyokan yaitu AS, pada Sabtu (14/11) pukul 16.00 WIB berlokasi di rumahnya, dipukul oleh korban US. Kemudian AS menghubungi adiknya yang bernama, A. Selanjutnya, bersama lima orang mendatangi korban US,  melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan sajam.

“Jadi motivasi para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam,” sambungnya. 

Setelah kejadian, sajam yang digunakan para pelaku tersebut dikumpulkan oleh pelaku A, untuk kemudian dibuang di pinggir Tol Buah Batu. Akibat dari kejadian ini, korban US mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh yaitu kepala, tangan dan kaki. Menurut Hendra, korban US kini sedang dalam penanganan di rumah sakit.

“Sehingga masih belum bisa dimintai keterangan,” jelas Hendra.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHPidana Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Dampak dari kejadian tersebut, terjadi pembakaran satu unit bangunan semi permanen milik salah satu pelaku yaitu AS, yang dilakukan oleh sekelompok orang. Sehingga, AS juga menjadi korban terkait kejadian pembakaran dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jadi ada kelanjutan ceritanya. Tidak menerima korban US diperlakukan seperti itu oleh pelaku. Kemudian, keluarga korban US mendatangi sebidang bangunan, yang di dalamnya bangunan tersebut ada barang barang milik pelaku AS,” sambung Hendra.

Pelaku pembakaran itu sebanyak dua orang yaitu IS dan AY. Menurut Hendra, kedua pelaku ada hubungan keluarga dengan korban penganiayaan yang kini berada di rumah sakit yaitu US. 

Dengan menggunakan krecker bensin pembakar ukuran kecil, rumah dengan kondisi tidak layak huni dan berantakan itu dibakar.

“Ini barang buktinya, sisa-sisa dibakar milik korban adalah kompor, BPKB. Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 187 tentang pembakaran dan pasal 170,” jelas Hendra.
Hendra mengaku pihak kepolisian akan bertindak profesional. Jadi, pihaknya mengacu kepada barang siapa berbuat apa. Hendra melanjutkan, kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana.

Dua tersangka pelaku kriminal yang saat ini ditahan di Mapolresta Bandung.

“Kita seimbang ya, karena ini balas membalas sehingga kita lakukan proses hukum. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku. Sebenarnya korban juga pelaku, pelaku penganiayaan awal, kemudian dibalas dendam oleh yang lima ini. Setelah itu, keluarga korban melakukan kegiatan pembakaran dan pengrusakan,” tutup Hendra.

Lily Setiadarma