WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Kepolisian mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan disiplin internal. Sebanyak tujuh personel Polri di wilayah Sukabumi resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Di lingkungan Polres Sukabumi Kota, tiga anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena melanggar disiplin dan kode etik profesi. Pelanggaran yang dilakukan antara lain penyalahgunaan narkoba yang terkonfirmasi melalui hasil pemeriksaan urine, serta tindakan disersi dengan tidak masuk dinas lebih dari satu bulan tanpa keterangan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan konsekuensi dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme aparat penegak hukum.
“Penegakan disiplin adalah keharusan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan, tanpa kompromi,” ujar Kapolres saat menyampaikan keterangan pada rilis akhir tahun 2025 di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (31/12/2025).
Penindakan serupa juga dilakukan Polres Sukabumi. Empat personel diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui upacara resmi PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian di Palabuhanratu.
Menurut Kapolres, keputusan pemecatan merupakan langkah berat namun tidak dapat dihindari demi menjaga integritas organisasi. “Ini bukan prestasi, tetapi peringatan. Setiap anggota Polri terikat sumpah jabatan dan kewajiban moral kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh personel yang diberhentikan telah melalui proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres berharap penindakan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga perilaku, disiplin, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jenal

















