
WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI — Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi saat ini telah memasuki tahapan ke 10 (Sepuluh). Yaitu pelaksanaan test Kesehatan dan test Narkoba bagi bakal calon kepala desa yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi. Test kesehatan ini dilaksanakan dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2019 di RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuanratu dan di RSUD Jampangkulon.

Kaitan
test uji kompetensi tertulis dan interview diikuti 1.229 orang bakal calon
kades yang dilaksanakan dari 13 – 17 Oktober 2019 dibagi di empat tempat. Yaitu
di STISIP Widyapuri Mandiri Komplek GOR Pemuda Cisaat di-ikuti oleh 303 Peserta
dari 11 kecamatan, di Universitas Muhammadiyah Kota Sukabumi di-ikuti oleh 244
peserta dari 9 kecamatan, di Madrasah Aliyah Negeri 2 Palabuhanratu di-ikuti
oleh 17 Kecamatan dengan Jumlah Peserta 468 orang serta di SMAN I Sagaranten
dengan Jumlah peserta 214 orang dari 10 Kecamatan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD), Tendy Hendrayana, kegiatan tersebut memasuki tahapan ke
10 dari rangkaian kegiatan Pilkades serentak angkatan ketiga tahun 2019 di
Kabupaten Sukabumi. “Semua bakal calon kepala desa sudah teregistrasi,
tentunya para bakal calon harus memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh
tata cara tes, dan tes ini akan sangat menentukan untuk ke proses
selanjutnya. Kalau lolos dari semua
tahapan itu kemudian akan mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Tendy di
gedung STISIP Widya puri Mandiri.
Dikatakan
Tendy, tes uji kompetensi bagi calon
Kepala Desa, tentunya pemerintah mencari yang terbaik untuk mengerakan roda
pemerintahan terdepan terutama di Kabupaten Sukabumi. “Untuk itu, test uji
kompetensi harus di-ikuti secara baik, dan langkah ini akan menjadikan langkah
selanjutnya. Tentunya di tes tes selanjutnya akan melakukan tes narkoba dan itu
tidak akan bisa hindari dalam rekam jejak digital akan terlihat, mudah-mudahan
ini menjadikan langkah awal untuk menjadi kepala desa yang betul-betul bisa
membangun masyarakatnya,” ungkapnya.
Tendi berharap, dengan
dilaksanakannya uji kompetensi bagi calon Kepala Desa, pemerintah daerah bisa
mendapatkan sumberdaya manusia yang bisa menggerakkan manajerial untuk
memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. “Untuk itu, para calon
Kepala Desa yang akan mengikuti uji kompetensi, merupakan sumberdaya manusia
memadai yang bisa melaksanakan semua program pembangunan Pemerintah Daerah
maupun pusat,” pungkasnya.
Pilkades serentak di Kabupaten
Sukabumi akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Nopember 2019. Tahapannya, sebagai berikut :
Setelah test Kesehatan dan Narkoba, pada 3 Nopember Pengumuman dan Penetapan bakal calon Kades menjadi calon Kades. Tanggal 4 Nopember Penentuan nomor urut dan tanda gambar calon Kades. Tanggal 5-10 Nopember Pembekalan calon Kades oleh Panitia Pemilihan Kades tingkat Kabupaten (Camat). Tanggal 11 – 13 Nopember Kampanye. Tanggal 14 – 16 Nopember Masa Tenang.
USC