Proses Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi Memasuki Tahapan ke 10

Para balon (bakal calon) Kepala desa sedang mengikuti salah satu tahapan proses Pilkades 2019.

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI — Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi saat ini telah memasuki tahapan ke 10 (Sepuluh). Yaitu pelaksanaan test Kesehatan dan test Narkoba bagi bakal calon kepala desa yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi. Test kesehatan ini dilaksanakan dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2019 di RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuanratu dan di RSUD Jampangkulon.

Tendy Hendrayana

         Kaitan test uji kompetensi tertulis dan interview diikuti 1.229 orang bakal calon kades yang dilaksanakan dari 13 – 17 Oktober 2019 dibagi di empat tempat. Yaitu di STISIP Widyapuri Mandiri Komplek GOR Pemuda Cisaat di-ikuti oleh 303 Peserta dari 11 kecamatan, di Universitas Muhammadiyah Kota Sukabumi di-ikuti oleh 244 peserta dari 9 kecamatan, di Madrasah Aliyah Negeri 2 Palabuhanratu di-ikuti oleh 17 Kecamatan dengan Jumlah Peserta 468 orang serta di SMAN I Sagaranten dengan Jumlah peserta 214 orang dari 10 Kecamatan.
        Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Tendy Hendrayana, kegiatan tersebut memasuki tahapan ke 10 dari rangkaian kegiatan Pilkades serentak angkatan ketiga tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi. “Semua bakal calon kepala desa sudah teregistrasi, tentunya para bakal calon harus memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh tata cara tes, dan tes ini akan sangat menentukan untuk ke proses selanjutnya.  Kalau lolos dari semua tahapan itu kemudian akan mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Tendy di gedung STISIP Widya puri Mandiri.

         Dikatakan Tendy,  tes uji kompetensi bagi calon Kepala Desa, tentunya pemerintah mencari yang terbaik untuk mengerakan roda pemerintahan terdepan terutama di Kabupaten Sukabumi. “Untuk itu, test uji kompetensi harus di-ikuti secara baik, dan langkah ini akan menjadikan langkah selanjutnya. Tentunya di tes tes selanjutnya akan melakukan tes narkoba dan itu tidak akan bisa hindari dalam rekam jejak digital akan terlihat, mudah-mudahan ini menjadikan langkah awal untuk menjadi kepala desa yang betul-betul bisa membangun masyarakatnya,” ungkapnya.
         Tendi berharap, dengan dilaksanakannya uji kompetensi bagi calon Kepala Desa, pemerintah daerah bisa mendapatkan sumberdaya manusia yang bisa menggerakkan manajerial untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. “Untuk itu, para calon Kepala Desa yang akan mengikuti uji kompetensi, merupakan sumberdaya manusia memadai yang bisa melaksanakan semua program pembangunan Pemerintah Daerah maupun pusat,” pungkasnya.
         Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Nopember 2019.  Tahapannya, sebagai berikut :

Setelah test Kesehatan dan Narkoba, pada 3 Nopember Pengumuman dan Penetapan bakal calon Kades menjadi calon Kades. Tanggal 4 Nopember Penentuan nomor urut dan tanda gambar calon Kades. Tanggal 5-10 Nopember Pembekalan calon Kades oleh Panitia Pemilihan Kades tingkat Kabupaten (Camat).  Tanggal 11 – 13 Nopember Kampanye. Tanggal 14 – 16 Nopember Masa Tenang.

USC