Wartaparahyangan.com
SUKABUMI – Mulai Kamis (21/05) Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan bahwa, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial diperpanjang 9 (sembilan) hari, atau sampai Jum’at, 29 Mei 2020. Keputusan ini berdasarkan rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pendopo Sukabumi, pada Rabu (20/5). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Perangkat Daerah.
Bupati mengatakan, hasil evaluasi PSBB tahap pertama disimpulkan, terjadi peningkatan jumlah ODP,PDP dan terkonfirmasi positif dibeberapa daerah, dan masih tingginya arus mudik ke wilayah Kabupaten Sukabumi. Atas dasar itu, Pemkab Sukabumi, pada 18 Mei 2020 telah mengajukan permohonan perpanjangan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat selama 9 hari.
“Penerapan PSBB tahap kedua ini mulai Kamis (21/05). Pelaksanaannya sampai 29 Mei mengikuti PSBB secara nasional,”katanya usai rapat evaluasi PSBB seraya menjelaskan pula, akan mengoptimalkan di wilayah Kecamatan dan Desa. Oleh karena tutur Bupati, peran Camat dan Kepala Desa harus lebih optimal dalam mengamankan daerahnya masing-masing. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali Siskamling dan tamu Wajib Lapor 1x 24 jam termasuk melaksanakan checkpoint.
“Camat, Kepala Desa, dan masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengamankan daerahnya masing-masing. Harus lebih kuat dalam penyekatannya. Termasuk penyekatan di check poin pun terus dilakukan secara optimal. “pungkasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaa PSBB secara parsial tahap kedua dikabupaten Sukabumi mencakup 12 wilayah kecamatan dan 2 Desa. Yaitu Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, dan Cikembar. Sementara wilayah desa adalah, Desa Tegal Panjang di Kecamatan Cireunghas, dan Desa Bojong Galing di Kecamatan Bantargadung.
UJANG S. CHANDRA.