
WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Pihak PTPN VIII menegaskan bahwa pelaku penanam ganja di lahan Perkebunan milik PTPN VIII Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung adalah penggarap ilegal. Pelaku yang ditangkap oleh Polres Cimahi, Minggu 12 Juli lalu diklaim sudah sering diberi peringatan untuk tidak menggunakan areal yang digarapnya. Pasalnya bukan areal yang dikerjasamakan oleh PTPN VIII dengan masyarakat.
Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul sebenarnya telah melakukan penyisiran rutin ke titik tersebut. Namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja. Bahkan beberapa waktu lalu manajemen kebun melakukan pengukuran areal-areal yang akan dikerjasamakan termasuk blok tersebut, namun tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.
Corporate Communication PTPN VIII, Reza Praharza Dwi Putra mengatakan, kemungkinan penggarap ilegal ini merupakan sindikat yang jaringannya sudah terorganisir.

“Menanam ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan, sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya, dan disimpan
berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut,” katanya.
Manajemen PTPN VIII berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja dan stakeholders perusahaan lainnya dengan melarang penggunaan, peredaran dan perdagangan obat-obatan terlarang, narkotika dan zat-zat adiktif lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin kerja karyawan.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polres Cimahi. Secara terbuka kami juga nyatakan siap bekerjarsama dengan kepolisian untuk membongkar jaringan kasus ganja ini, semoga kedepan tidak terulang kembali,” kata Reza.
Lily Setiadarma