Ribuan Botol Miras dan Obat Ilegal Sitaan Satpol PP Kabupaten Bandung Dimusnahkan

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna bersama jajaran  pada giat pemusnahan minuman beralkohol di sekitaran kantor Satpol PP Kabupaten Bandung.

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Bandung  memusnahkan 5.002 botol minuman beralkohol, 4.600 liter tuak dan 8.900 butir obat keras ilegal. Benda haram tersebut merupakan hasil sitaan dari beberapa kegiatan operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, HM, Dadang Supriatna,  mengatakan, kegiatan operasi terhadap miras dan sejenisnya ini akan terus dilakukan Satpol PP dengan jadual seminggu tiga kali (operasi).

“Saya lihat aktifitas Satpol PP ini luar biasa, dan semoga ini menjadi perhatian bagi para pedagang dan pengedar barang-barang illegal itu,” ujar Bupati usai kegiatan pemusnahan minuman beralkohol di Soreang, Selasa (24/8)
 
Kata Dadang, di Kabupaten Bandung ini memang masih ada kegiatan penyebaran minuman beralkohol dan obat keras. Sehingga pihaknya akan mensupport kegiatan pengamanan dan penggeledahan.


Lily Setiadarma