WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran politik uang atau money politik yang dilakukan kubu paslon lain.
Tony Burton yang merupakan Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi mengatakan dirinya punya temuan di lapangan seputar dugaan telah terjadi money politik. Barang bukti, kata dia, sudah ada. Yaitu berupa pembagian sembako di daerah Paseh.
“Ada beras, mie instan, minyak dan uang Rp50 ribu,” ujar Tony Burton di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (9/11).
“Mungkin bahasanya reses, dari (partai) tetapi mobilisasinya menggunakan logo nomor 3,” sambungnya.
Tony mengungkapkan ada beberapa daerah yang juga ditemukan barang bukti. Namun, kata Tony, karena laporan ke Bawaslu ada kadaluarsanya, maka pihaknya ambil yang terbaru.
“Disini, kita harus melengkapi saksi penerima, dan itu juga akan kita lakukan,” tutur Tony.
Tony berharap Bawaslu bisa mengusut dan bisa menindaklanjuti laporannya. Dirinya percaya bahwa Bawaslu bisa untuk senetral mungkin dan bisa melakukan penelusuran tentang money politik ini.
“Karena kita dilarang untuk melakukan money politik, apapun itu bentuknya. Sementara kita mendapatkan temuan, ya sebagaimana nanti bawaslu menindaklanjuti, ya kita laporkan. Dan hasilnya seperti apa yang kita serahkan kepada bawaslu. Kita hanya memberikan, ini loh temuan kami di lapangan, kan begitu,” pungkas Tony.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi paslon nomor 1 memang sudah disampaikan, hanya saja, ada hal-hal yang harus diisi oleh pihak pelapor.
“Disini tentunya harus menyesuaikan dengan amananat Perbawaslu 8, kepada pihak pelapor, kita sudah sampaikan formatnya tinggal nanti dilengkapi. Setelah kemudian formil dan materiil itu lengkap mangga laporannya kita terima,” jelasnya.
Menurutnya secara formil materiilnya masih belum ada, formatnya sendiri sudah ada di Bawaslu yaitu form A1, yang kemudian harus dilengkapi kaitan dengan subjek hukum, objek hukum, barang bukti, dan saksi itu harus lengkap.
Bawaslu sendiri memberi tenggat waktu selama tujuh hari kalender untuk melengkapi kekurangan pada laporan tersebut.
“Kalau dalam tujuh hari tidak dilengkapi maka dianggap kadaluarsa. Karena pada dasarnya, laporan ini sudah mau kita terima,” pungkas Komarudin.
Lily Setiadarma