WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pengumpulan zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur akan dilaksanakan pada saat penerimaan gaji bulan Mei 2020.
Hal itu disebutkan dalam surat edaran Disdikbud Kabupaten Cianjur Nomor 900/583/Keu/kab/2920 tertanggal 29 April 2020. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 450/2587/Kesra/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/DSKL dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020/1441-H.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Cianjur H. Oting Zaenal Mutaqin itu juga disebutkan nilai zakat fitrah yang dibayar dengan uang, yakni Rp 30 ribu untuk ASN fungsional dan struktural, dan Rp 40 ribu untuk ASN Eselon II/III/IV di lingkungan Disdikbud Kabupaten Cianjur.
Sedangkan pengumpulannya, kata Oting dalam suratnya itu, dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Disdikbut Kabupaten Cianjur, yang selanjutnya akan disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Cianjur H. Asep Saepurohman ketika dihubungi WartaParahyangan.com, Kamis (30/4), mengharapkan, dengan adanya surat edaran tersebut seluruh ASN di lingkungan Disdikbud dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat fitrah melalui UPZ Disdikbud setempat.
“Hasil dari pengumpulan zakat fitrah tersebut semuanya akan disetorkan kepada Baznas Kabupaten Cianjur,’ kata Asep.
Tati pihaknya berharap Baznas Cianjur memperbolehkan UPZ Disdikbud untuk menyalurkan 20 persen dari hasil pengumpalan zakat fitrah tersebut kepada warga kurang mampu (mustahik) yang ada di sekitar Disdikbud setempat.
(Asep.R. Rasyid)