111 Guru di Cianjur Dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Calon Kepala Sekolah

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Cianjur, Asep Saepurohman (kedua dari kanan) saat hadir dalam kegiatan PGRI setempat beberapa waktu lalu.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Dari 310 guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur yang mengikuti Seleksi Bakal Calon (Balon) Kepala Sekolah, sebanyak 111 orang dinyatakan belum layak jadi kepala sekolah alias tidak lulus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disdikbud Kabupaten Cianjur Nomor 800/178/Umpeg/Kab.2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di lingkungan Disdikbud Kabupaten Cianjur Tahun 2020.

Seleksi tersebut diikuti 250 guru SD dan 60 guru SMP. Hasilnya, untuk tingkat SD, sebanyak 162 orang dinyatakan layak (lulus), sisanya sebanyak 88 orang dinyatakan belum layak. Sedangkan untuk SMP, dari 60 peserta, 37 orang dinyatakan layak, sisanya sebanyak 23 orang dinyatakan belum layak alias tidak lulus.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Cianjur, Dr. H. Asep Saepurohman, M.Pd, ketika dihubungi WartaParahyangan.com, Rabu (5/2), menjelaskan, hasil seleksi tersebut didasarkan atas hasil tes substantif tertulis dan hasil wawancara terhadap para peserta.

Untuk tes tertulis, kata Asep, materi yang diujikan antara lain berupa soal-soal teori pendidikan, kebijakan pendidikan, kompetensi guru dan tes intelegensi umum. Sedangkan tes wawancara menyangkut kasus dan permasalahan pendidikan.

Menurut Asep, seleksi tersebut sebetulnya untuk mencari calon kepala sekolah yang akan diikutsertakan dalam diklat penguatan calon kepala sekolah (cakep). “Mereka yang dinyatakan layak akan digembleng oleh Lembaga Penguatan Pembinaan Kepala Sekolah (LP2KS) selama tiga bulan,” ungkapnya.

Asep juga menegaskan, seleksi substansi balon kepala sekolah tidak dipungut biaya. “Semuanya dibiayai oleh pemerintah,” katanya.

(Asep R. Rasyid)