
WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan berharap dengan bergulirnya sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi sarana untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, sengketa MK juga bisa menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Harapan tersebut diutarakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bandung, H. Sugianto, bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang terbaik dan dinilai adil. Sebab, dalam sidang muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum.
“Kami dari partai pengusung pasangan calon nomor 1 (Kurnia Agustina-Usman Sayogi) berharap keadilan bisa ditegakkan. Karena mendapat keadilan adalah hak bagi warga negara Indonesia. Dan mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK,” ujar Sugianto saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (15 /3/2021).
Juru Bicara NU Pasti Sabilulungan, Iwan Wahyudi mengatakan jika MK tidak hanya melakukan pertimbangan Persilisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU), sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.
“Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK,” kata Iwan.
Menurutnya, permohonan ke MK sendiri bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu yang ada di daerah.
“Jadi bukan terkait siapa yang menang Pilkada (kemarin). Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insyallah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang,” jelas dia.
Sementara itu, kuasa Hukum NU Pasti Sabilulungan, Sachrial dengan tegas mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung yang dinilai membiarkan relawan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menggunakan kata Bupati Bandung Terpilih.
Menurutnya, kata-kata Bupati Bandung Terpilih masih belum pas diberikan atau dipredikatkan kepada Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Hal tersebut dikarenakan proses Pilkada Kabupaten Bandung belum usai dan masih ada beberapa tahapan lagi, sebab masih ada sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
“Tahap 24, tahap dimana kami menunggu hasil putusan MK masih berlangsung. Tahap berikutnya kan masih ada tahapan penetapan oleh KPU. Jadi enggak ada itu istilah bupati terpilih. Kami ingatkan ke Bawaslu untuk melakukan peneguran. Karena semua statusnya masih pasangan calon,” tutur Sachrial.
Sachrial menambahkan, agar KPU, Bawaslu dan yang lainnya mengikuti peraturan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka ini akan menciderai marwah demokrasi yang ada di Indonesia.
Lily Setiadarma