
WARTAPATAHYANGAN.COM
CIANJUR — Sebagai wujud kepeduliannya dalam memberikan kepastian hukum pernikahan bagi pasangan suami-istri (pasutri) nikah siri, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Cianjur kembali memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah gratis.
Kali ini kegiatan yang merupakan wujud kerjasama Abpednas Kabupaten Cianjur dengan Pengadilan Agama (PA) setempat itu dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jumat (12/6) lalu, dan diikuti 20 pasutri dari lima desa di kecamatan tersebut, yakni Mekarwangi, Tegallega, Bunikasih, Bunisari dan Jambudipa.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua Umum Abpednas pusat, H. Deden Syamsudin, SH, Camat Warungkondang, Dra. Hj. Sukmawati, jajaran pengurus Abpednas Kabupaten Cianju dan sejumlah amil desa.
Camat Warungkondang, Sukmawati, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur ada sejumlah pasutri di wilayahnya yang selama ini berstatus nikah siri dapat mengikuti isbat nikah secara gratis, sehingga dengan di-isbat-nikah-kan mereka memiliki surat nikah yang sah dan punya kekuatan hukum pernikahan.
Surat nikah, kata Sukmawati, merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting bagi pasutri. Sebab banyak persyaratan dalam urusan keluarga yang mengharuskan adanya surat nikah. Antara lain persyaratan membuat Akte Kelahiran anak dan untuk menunaikan ibadah haji.
“Mudah-mudahan ke depannya di wilayah Kecamatan Warungkondang tak ada lagi pasangan nikah siri, sehingga semua pasutri memiliki kelengkapan surat nikah yang sah,” kata Sukmawati seraya menyampaikan terima kasih kepada PA dan Abpednas Cianjur yang telah menyelenggarakan isbat nikah gartis bagi sejumlah warganya.
Sementara itu, Ketua Abpednas Kabupaten Cianjur, Rini Puji Astuti, menjelaskan, isbat nikah bagi pasutri nikah siri ini sedianya dilaksanakan beberapa bulan lalu. Tapi karena ada pandemi Covid-19, yang melarang pengumpulan massa lebih dari 10 orang dalam satu ruangan, maka kegiatan tersebut ditunda hingga situasi memungkinkan.
“Saat ini memang pandemi Covid-19 masih terjadi. Tapi sudah ada sedikit pelonggaran, sehingga program Abpednas untuk kegiatan isbat nikah bekerjasam dengan PA Kabupaten Cianjur bisa dilaksanakan namun tetap berdasarkan protokol kesehatan. Untuk ini pun sebelumnya kami berkonsultasi dulu dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur,” papar Rini kepada Parahyangan, Senin (16/6).
Rini menyebutkan, selain di Warungkondang, isbat nikah juga akan dilaksanakan di Kecamatan Cugenang, Campaka, Cibeber, Cilaku dan Leles. Di Warungkondang sendiri masih ada sejumlah pasutri yang akan mengikuti isbat nikah, sehingga secara keseluruhan tercatat 224 pasutri nikah siri yang akan mengikuti isbat nikah pada akhir Juni hingga Juli 2020.
Menurur Rini, isbat nikah gratis ini merupakan program PA Kabupaten Cianjur. Sedangkan posisi Abpednas memfasilitasi pasutri nikah siri khususnya dari keluarga kurang mampu agar benar-benar dapat mengikuti isbat nikah secara gratis.
“Kebetulan kami memiliki data pasutri nikah siri yang tergolong kurang mampu secara ekonomi. Data ini kami peroleh dari anggota BPD yang tersebar di seluruh Kabupaten Cianjur. Jadi insya Allah, program nikah gratis PA Kabupaten Cianjur ini, yang pelaksanaannya kami fasilitasi, dapat mencapai sasaran,’ pungkasnya.
(Asep R. Rasyid)