WARTAPARAHYANGAN
SUKABUMI – Pasangan nikah siri saat ini sudah dapat mendaftarkan akta kelahiran anaknya. Akta kelahiran adalah hak anak dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan terkait statusnya sebagai warganegara.
Demikian dikatakan Iwan Kusdian, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Casip) Kabupaten Sukabumi. Bahwa anak yang lahir dari pasangan suami istri siri sudah bisa mendapatkan akta kelahiran.
“Bisa. Hal ini karena berdasakan ketentuan Permendagri Nomor 9 tahun 2016. Sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 201 9,”kata Iwan.
Dijelaskan Iwan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online. Dengan catatan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.
Adapun syarat pembuatan akta kelahirannya adalah, KTP kedua orangtua, Kartu Keluarga, Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya, Surat keterangan menikah siri yang asli dari pemuka agama setempat dan KTP dua orang saksi.
Sementara syarat untuk pembuatan KK pasangan nikah siri tutur Iwan, syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
“Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri. Dan yang tercatat sebagai kepala keluar di KK hanya istrinya saja,” pungkasnya.
UJANG S. CHANDRA