Baznas Cianjur Bantu Lagi Warga Difabel

Ketua Baznas Cianjur, H. Yosep Umar (kiri) didampingi Wakil Ketua II, KH. M. Zainuddin (kanan), saat memberikan bantuan kursi roda di Kantor Baznas Cianjur.

Wartaparahyangan.com

CIANJUR – Melanjutkan program Cianjur Sehat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur kembali menyalurkan bantuan bagi kaum difabel, di kantor Baznas Cianjur, kompleks Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, Rabu (4/12).

Bantuan berupa tiga unit kursi roda, kaki palsu dan tangan palsu tersebut diserahkan Ketua Baznas Cianjur, H. Yosep Umar, didampingi Wakil Ketua II Baznas Cianjur, KH. M. Zainuddin, dan sejumlah kepala divisi Baznas setempat.

Ketua Baznas Cianjur Yosep Umar mengungkapkan, Baznas hadir untuk memberikan sesuatu yang betul-betul bermanfaat. “Artinya, kita berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. Seperti hari ini, kita memberikan bantuan kursi roda, kaki palsu dan tangan palsu,” katanya.

Penyaluran bantuan untuk kaum difabel itu, kata Yosep, merupakan salah satu wujud atau bukti bahwa siapa pun yang memberikan zakat, infak dan sodakohnya melalui Baznas, disalurkan kembali kepada penerima manfaat atau mustahik yang berhak menerimanya.

“Tentu saja hal itu harus disyukuri karena nasih ada orang-orang yang menyalurkan zakat, infak san sodakohnya melalui Baznas, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujar Yosep.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua II Baznas Cianjur, KH. M. Zainuddin, menjelaskan tugas Baznas, yakni mengumpulkan zakat, infak dan sodakoh dari masyarakat, untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang nembutuhkan sesuai aturan syara.

“Mohon maaf bila ada yang merasa kecewa karena dalam pengajuan permohonan bantuan diperlukan banyak persyaratan. Hal ini karena Baznas tidak sembarangan bisa mengeluarkan bantuan, kecuali betul-betul bantuan itu disalurkan kepada mustahik,” kata Zainuddin.

Baznas, katanya lagi, dalam menyalurkan bantuannya, selain dituntut akuntabel dan dapat dipertanggungjwabkan sesuai perundang-undangan dan aturan Baznas, juga harus sesuai dengan aturan syara. “Itu pertanggungjawabannya di akhirat, di hadapan Allah Swt, dimana pendistribusian zakat harus sesuai dengan asnafnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Cianjur, H. Hilman Saukani menyebutkan para penerima bantuan tersebut, yakni untuk kursi roda diberikan kepadA Moch. Ahyad Agung, wargs Kp. Cilakuhilir, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Ahmad Jaelani, warga Kp. Babakanjati, Desa Rahong, Kecamatan Cilaku, dan Yesi Nuresti, warga Kp. Padakati, Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang.

Sedangkan kaki palsu dan tangan palsu masing-masing diberikan kepada Suhendar, warga Kp. Batununggal, Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, dan Moch. Enda Suryadi, warga Kp. Kedunghilir, Desa Sukamanah, Kecamatn Cugenang.

“Mudah-mudahan para penerima manfaat tersebut dapat lebih leluasa dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari,” kata Hilman.

(Asep R. Rasyid)