Dongkrak PAD, Wali Kota Sukabumi Kembali Kumpulkan para Pengusaha Hotel dan Restoran

WartaParahyangan.com

KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali mengumpulkan para pengusaha dari sektor perhotelan, restoran, dan kafe dalam pertemuan gelombang kedua yang digelar di Balai Kota Sukabumi, Rabu (21/01/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah intensif Pemkot Sukabumi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah dan retribusi demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana hadir langsung dan menegaskan bahwa kontribusi pelaku usaha memiliki peran strategis dalam menopang keberlangsungan roda pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan daerah. Pemerintah menilai optimalisasi pajak dan retribusi menjadi kunci kemandirian fiskal Kota Sukabumi.

Ayep Zaki menyatakan, pertemuan dengan para pengusaha akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh wajib pajak terdata dan tertib menjalankan kewajibannya. Gelombang kedua ini, menurutnya, bukan yang terakhir.

“Ini gelombang kedua. Nanti ada gelombang tiga, empat, dan seterusnya. Seluruh pengusaha yang merupakan wajib pajak akan saya panggil supaya tertib membayar pajak daerah dan retribusi,” ujar Ayep kepada awak media.

Ia menekankan bahwa selain pajak daerah, retribusi juga harus mengalami peningkatan signifikan. Menurut Ayep, tanpa dukungan optimal dari dua sektor tersebut, kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan akan terbatas.

“Retribusi ini harus betul-betul bisa meningkat. Ini semua untuk pembangunan Kota Sukabumi secara menyeluruh. Pengusaha dan Pemerintah Kota Sukabumi harus kompak dan solid,” tegasnya.

Di sisi lain, Ayep juga menyoroti pentingnya menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara atau petugas Pemkot yang melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Saya tegaskan, tidak ada pungli, tidak ada kutipan-kutipan apa pun kepada para pengusaha. Kalau ada pegawai atau petugas Pemkot yang mengutip, segera laporkan. Saya akan tindak tegas, bisa dipindahkan atau dipecat,” katanya.

Ayep menyebutkan, kesejahteraan aparatur pemerintah telah diatur melalui tunjangan kinerja (tukin) sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur melakukan pungutan ilegal.

Ia juga memastikan seluruh dana yang berasal dari pajak daerah dan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Fokus kepemimpinannya, kata Ayep, adalah menghadirkan pembangunan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh warga dalam tiga hingga empat tahun ke depan.

“Saya fokus membangun Kota Sukabumi secara realita, nyata, dan buktinya bisa dirasakan. Paling tidak tiga sampai empat tahun ke depan, sehingga awal 2029 sudah terlihat hasilnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ayep juga mengungkapkan target ambisius PAD Kota Sukabumi. Pemkot menargetkan PAD sebesar Rp650 miliar atau setara rata-rata Rp54 miliar per bulan. Namun, target yang telah disepakati bersama DPRD dalam rapat paripurna ditetapkan sebesar Rp535 miliar.

“Kita ingin mengejar PAD Rp650 miliar. Itu target. Tapi yang ditetapkan bersama DPRD dalam rapat paripurna adalah Rp535 miliar,” katanya.

Jenal

Leave a Reply