WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya kejelasan langkah dan keputusan konkret dari Wali Kota Sukabumi dalam merespons rekomendasi DPRD terkait kebijakan wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).
Ketua DPRD Kota Sukabumi menegaskan, pihaknya menghargai setiap bentuk komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, ia menilai respons yang disampaikan sejauh ini masih sebatas surat balasan normatif dan belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD maupun masyarakat.
“Saya menghargai setiap bentuk komunikasi dari pemerintah daerah. Namun perlu saya tegaskan, persoalan rekomendasi DPRD terkait kebijakan wakaf dan TKPP tidak cukup disikapi dengan surat balasan yang bersifat normatif,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, Kamis (8/1/2026).
Sebab, lanjut Wawan, yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah substantif, keputusan nyata, dan arah kebijakan yang jelas. Karena itu, DPRD berharap dalam waktu dekat wali kota dapat menunjukkan komitmen tersebut secara konkret. Sebab rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional, bukan sekadar formalitas administrasi.
Wawan mengungkapkan, rekomendasi DPRD tersebut telah disampaikan secara resmi pada 24 Desember 2025 lalu. Dalam kurun waktu sekitar 21 hari sejak rekomendasi itu disampaikan, DPRD berharap terdapat langkah-langkah yang jelas, terarah, dan terukur dari pemerintah daerah dalam menindaklanjutinya.
DPRD, terang Wawan, memahami setiap kebijakan memerlukan proses dan kehati-hatian. Namun demikian, ia menekankan bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar saran administratif, melainkan merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional yang harus direspons secara serius.
Menurut Wawan, isu wakaf dan TKPP memiliki dimensi yang sangat penting, tidak hanya dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Tetapi juga menyangkut kepercayaan publik serta amanah keumatan.
Oleh karena itu, lanjut Wawan, respons yang bersifat administratif semata dinilai belum memadai. “Yang kami harapkan adalah adanya keputusan dan tindakan nyata yang menjawab substansi persoalan. Ini penting demi menjaga akuntabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut Wawan menyampaikan, apabila ke depan tidak terdapat perkembangan yang berarti, DPRD akan mempertimbangkan penggunaan instrumen pengawasan lanjutan. Salah satu langkah yang dimungkinkan adalah penggunaan hak interpelasi sebagai mekanisme politik yang sah dan bertanggung jawab.
Meski demikian, Wawan mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan dalam semangat kemitraan yang sehat dan bijak antara legislatif dan eksekutif, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Jenal











