WARTAPARAHYANGAN.COM
CIANJUR — Rabu 22 Desember 2021, Warga Masyarakat Pengguna Jalan (MPJ) menyampaikan Somasi yang ditujukan kepada Bupati Cianjur Herman Suherman, terkait kebijakan penutupan jalan Siti Jenab dan jalan Guru H Isa Cianjur. Langkah upaya Somasi itu sendiri memiliki dasar yang kuat disertai pertimbangan yang matang.
Disebutkan dalam Somasi tersebut bahwa pada tahun 2019 Bupati Cianjur yakni Irvan Rivano Muchtar dan Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman, membuat kebijakan menutup Jalan Umum yaitu jalan Siti Jenab Cianjur dan jalan Guru H Isa Cianjur.
Kebijakan Bupati Cianjur dimaksud, yang menutup jalan Siti Jenab dan jalan Guru H Isa Cianjur, mengakibatkan halaman Masjid Agung menjadi tidak ada, selain itu sekitar Masjid Agung Cianjur kumuh serts semrawut. Hal ini menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat, khususnya Para Pengguna Jalan serta yang mau beribadah ke Masjid Kaum Cianjur.
Akibat kebijakan Bupati Cianjur yang menutup Jalan Umum khususnya jalan Siti Jenab di tahun 2019, Masyarakat sekitar Mesjid Agung dan MPJ Umum, didampingi oleh elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Cianjur (HIMAT), menyampaikan protes keras melalui upa dialog juga unjuk rasa.
Tak henti-hentinya upaya dari elemen Masyarat Cianjur seperti Ulama, Mahasiswa, Aktivis, Budayawan, dan yang lainnya, telah dilakukan dengan berbagai cara untuk MENGINGATKAN BUPATI CIANJUR, agar segera membuka kembali Jalan Umum Siti Jenab dan jalan Guru H Isa, tanpa harus ada PEMBONGKARAN bangunan yang sudah ada.
Di hari kemudian, ada setitik harapan dari Masyarakat Cianjur atas terpilihnya Herman Suherman dan TB. Mulyana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada 2020, bisa aspiratif serta mendengar pendapat dari Masyarakat Cianjur. Akan tetapi sudah hampir dua tahun (2019-2021), Desember 2021, jalan umum Siti Jenab khususnya, masih tetap ditutup untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Sekitar tahun 2020, Herman Suherman (Calon Bupati) dalam sebuah pertemuan dengan warga masyarakat Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, pada waktu masa kampanye, Herman Suherman mengatakan : “Kalau Saya terpilih jadi BUPATI Hasil Pilkada Cianjur Tahun 2020, Jalan Siti Jenab akan dibuka kembali untuk umum”.
Diketahui, soal penutupan Jalan Umum tersebut, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan ( UULLAJ), Penutupan Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, “dapat diizinkan hanya untuk kepentingan umum yang bersipat nasional”. Konsekwensi Hukum dari pihak yang menutup jalan bertanggung jawab baik secara pidana dan perdata.
Kebijakan Bupati Cianjur yang bersikukuh menutup Jalan Umum tersebut, yang jelas-jelas bukan untuk kepentingan yang bersipat Nasional, bisa dikatagorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga menjadi preseden buruk dalam upaya Penegakkan Supremasi Hukum, dan mengingkari Slogan “Manjur dan Berahlaq Mulia”.
Ditegaskan oleh Warga Masyarakat Pengguna Jalan, sebelum menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, MPJ terlebih dulu menyampaikan Somasi kepada BUPATI CIANJUR. Karena itu diharapkan Jalan Umum khususnya jalan Siti Jenab Cianjur, segera dibuka kembali untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
(ds)