WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Komisi I DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kantor DPUTR setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk memastikan status perizinan proyek yang dikabarkan akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 17 hektare tersebut. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Menurut Feri, dokumen yang pernah diterbitkan hanya sebatas surat keterangan dan belum dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan aktivitas pembangunan. Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk segera mengambil langkah penertiban.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pembangunan di daerah. Namun untuk langkah penindakan di lapangan tetap menjadi kewenangan eksekutif melalui instansi yang berwenang,” kata Feri, Rabu (11/3/2026).
Komisi I juga memberikan waktu kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Selama proses administrasi belum dipenuhi, DPRD merekomendasikan agar aktivitas pembangunan perumahan itu dihentikan sementara.
Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Taufik Guntur menyebutkan, rencana pembangunan perumahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada warga sekitar melalui pertemuan yang dilakukan oleh pihak pengembang pada Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat pada dasarnya tidak keberatan dengan rencana pembangunan, namun mereka meminta agar seluruh proses perizinan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Jenal











