WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Selasa malam nanti,1 September 2020 di Pundak Arum gedung Negara Pendopo Sukabumi, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami rencananya akan melantik Zainul S, menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah menggantikan H. Iyos Somantri. Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP ini, setidaknya, akan menjabat Sekda sampai Agustus 2021 atau lebih. Dengan catatan, akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah.
Pantauan Wartaparahyangan.com di gedung Pendopo, untuk prosesi pisah sambut dan pelantikan Pj. Sekda malam nanti, telah terpampang puluhan Bunga Papan ucapan selamat, yang didominasi ucapan selamat kepada Iyos Somantri atas pengabdian dan dedikasinya selama 5 tahun menjadi Sekretaris Daerah. Demikian pula, di areal Pundak Arum telah diselesaikan tenda untuk proses pelantikan dan pisah sambutnya.
Berdasarkan keterangan dari panitia, Pisah Sambut dan Pelantikan Pj. Sekda, acara tersebut akan dihadiri semua kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, Forkompimda, dan berbagai undangan lainnya. Termasuk rencananya akan dihadirioleh Gubernur Jawa Barat.
Dari semua rangkaian acaranya, akan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan.
Kaitan, perhitungan masa jabatan Zainul sebagai Pj Sekda melebihi satu tahun kedepan ini, karena berdasarkan berbagai regulasi, dan peraturan perundang-undangan khususnya tentang kepegawaian bahwa, Bupati dan wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada yang akan dilantik pada 17 Februari 2021, selama enam bulan kedepan, setidaknya sampai Agustus 2021 Bupati tidak boleh memutasikan, dan mempromosikan para pejabat structural maupun fungsional dilingkungan pemkab Sukabumi.
Sementara, dilingkungan Pemkab Sukabumi sampai dengan Agustus 2021 akan terjadi kekosongan pula sebanyak 15 pejabat struktural setingkat pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama setara eselon 2, termasuk untuk jabatan Sekretaris Daerah. Biasanya, untuk proses uji kompetensi atau open bidding pengisian 15 pejabat JPT Pratama bisa dilaksanakan selama 6 bulan. Dengan demikian, masa jabatan Zainul sebagai Pj, Sekda bisa saja sampai 31 Desember 2021.
Dalam kurun waktu selama itu, setidaknya selain tetap menjadi Kadis Penanaman Modal & PTSP, secara eks-officio, Zainul pun akan menjadi Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi yang saat ini kosong, menjadi Ketua Badan Pengelola Geopark Ciletuh-Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGGp).
Begitu pula, Zainul menjadi Ketua Dewan Pengawas Perumda BPR Sukabumi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua Tim Penilai Kinerja Aparatur Daerah (TPKAD) atau Baperjakat, Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kab. Sukabumi, dan Ketua Harian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kab. Sukabumi.
“Namun masalah jabatan Ketua Korpri Kabupaten Sukabumi, masih tetap di pegang pak H. Iyos Somantri. Karena untuk posisi ketua harus melalui proses pemilihan secara demokratis. “kata Ade Suryaman, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM Kabupaten Sukabumi, yang juga telah digadang-gadang akan menjadi Sekda menggantikan Zainul pada Januari 2022.
UJANG S. CHANDRA