WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi yang disandang oleh Ade Suryaman sejak 1 September 2021 akan berakhir pada 1 September 2026.
Namun sepertinya, jabatan tertinggi di kalangan PNS Kabupaten Sukabumi dengan status eselon II-a ini akan diperpanjang kembali melalui proses assessment untuk menjadi Sekda kembali sampai Ade Suryaman memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2027.
Tanda-tanda akan diperpanjang kembali Ade Suryaman sebagai Sekda jilid 2 ini terlihat persiapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Melalui Kepala BKPSDM, Ganjar Anugrah menjelaskan bahwa saat ini akan segera melaporkan kepada Bupati Sukabumi tentang akan berakhirnya jabatan Sekda yang harus segera dipersiapkan proses assessmennya.

Seperti diketahui, ungkap Ganjar, berdasarkan Pasal 134 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, masa jabatan seorang sekda definitif dibatasi paling lama 5 (lima) tahun.
Namun, dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati Sukabumi.
“Evaluasi kinerja ini dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan sekda berakhir oleh tim penilai khusus yang beranggotakan perwakilan internal dan eksternal. Sepertinya Pak Bupati akan merestuinya atau Pak Ade akan menjadi Sekda kembali sampai memasuki masa pensiunnya pada September 2027,” ungkap Ganjar.
Lebih jauh Ganjar menjelaskan, apabila masa jabatan sekda telah habis dan perpanjangan tidak diberikan, pemerintah daerah akan segera bergerak cepat untuk menghindari kekosongan kepemimpinan. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menggelar seleksi terbuka baru.

Dari hasil seleksi terbuka tersebut, kata Ganjar, Pansel akan menyaring dan menetapkan 3 (tiga) kandidat terbaik. Nama-nama calon ini kemudian diajukan untuk mendapatkan rekomendasi serta persetujuan resmi.
“Langkah antisipasi ini bila jabatan Tidak Diperpanjang dengan dasar hukum Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019,” katanya.
Seperti diketahui, dalam pengisian jabatan sekretaris daerah (setingkat eselon II.a), Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk melaksanakan seleksi secara terbuka dan kompetitif. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan yang baik, serta integritas tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar.
Proses penyaringan ini dilakukan melalui tahapan seleksi yang ketat, mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, hingga tahap wawancara akhir oleh Panitia Seleksi. Langkah ini memastikan bahwa calon sekda terpilih adalah sosok yang paling cakap secara profesional.
Ujang S. Chandra











